Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juli 15, 2026, 08.57 WIB
Last Updated 2026-07-15T01:57:51Z
HeadlinePendidikan

450 Juta Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP Kuningan Direalisasikan Kegiatan yang Tidak Berhubungan dengan Operasional Sekolah

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan data oleh BPK sesuai LRA Pemerintah Kabupaten Kuningan Tahun 2025 (audited) yang menyajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 647.054.044.635,00 atau 82,73% dari anggaran sebesar
Rp. 782.163.981,873,00. Dari belanja tersebut, diantaranya sebesar Rp. 41.626.383.650,00 merupakan realisasi belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 117 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan perincian sebagai berikut.

Realisasi Belanja Barang dan Jasa BOS SMP TA 2025
No BOSP Jumlah Sekolah (Unit) Realisasi (Rp)
1 BOSP Reguler 117 40.855.475.750,00
2 BOSP Kinerja 29 770.907.900,00
Jumlah 41.626.383.650,00

Dana BOSP digunakan untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Pengelolaan dana BOSP harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan Permendikdasmen tersebut, sekolah menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang memuat perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk satu tahun anggaran yang dikelola oleh sekolah. Dalam pelaksanaannya, RKAS disusun, ditatausahakan dan dilaksanakan dengan menggunakan Aplikasi RKAS (ARKAS).

Dana BOSP ditransfer oleh Pemerintah Pusat langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap penyaluran. Dana selanjutnya ditarik oleh Bendahara BOSP untuk merealisasikan belanja sesuai dengan RKAS. Realisasi belanja tersebut diinput pada ARKAS oleh Operator Sekolah dan Bendahara Pengeluaran menyimpan bukti transaksi belanja sebagai pendukung laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOSP.

Berdasarkan hasil analisis secara uji petik oleh BPK atas transaksi realisasi Belanja Barang dan Jasa dana BOSP pada ARKAS, dokumen bukti pertanggungjawaban, serta konfirmasi dengan Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP diketahui terdapat pembayaran atas komponen belanja yang tidak dianggarkan pada RKAS yaitu pembayaran iuran tahunan kepada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP. Iuran MKKS dibayarkan secara tunai atau transfer kepada Bendahara MKKS tingkat Kabupaten dan Bendahara MKKS tingkat Gugus. Hasil dari pemeriksaan ditemukan besaran iuran tahunan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik sekolah dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Iuran MKKS Kabupaten sebesar Rp. 10.000,00 per peserta didik untuk SMP Negeri dan sebesar Rp. 5.000,00 per peserta didik untuk SMP Swasta; dan

b. Iuran MKKS Gugus bervariasi dalam rentang Rp. 2.000,00 s.d. Rp. 5.000,00 per peserta didik.
Pembayaran iuran MKKS diketahui tidak dapat dianggarkan pada RKAS sehingga untuk mengakomodir pengeluaran tersebut Bendahara BOSP menyatakan bahwa terdapat sebagian bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ) Belanja Barang dan Jasa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selisih atas bukti pertanggungjawaban belanja dengan transaksi riil di antaranya digunakan untuk membayar iuran MKKS.

Hasil konfirmasi oleh BPK terhadap Bendahara MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus, serta analisis atas catatan/laporan keuangan MKKS menunjukkan bahwa jumlah iuran yang dikelola oleh MKKS selama Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 450.100.350,00. Perincian penerimaan iuran MKKS Kabupaten dan MKKS Gugus terdapat pada tabel berikut :

Penerimaan Iuran MKKS
No MKKS Penerimaan Iuran (Rp)
1 MKKS Kabupaten 313.463.500,00
2 MKKS Gugus Kuningan Kota 20.606.850,00
3 MKKS Gugus Cilimus 24.000.000,00
4 MKKS Gugus Kadugede 28.431.000,00
5 MKKS Gugus Ciawi Gebang 19.679.000,00
6 MKKS Gugus Luragung 43.920.000,00
Jumlah 450.100.350,00

Berdasarkan keterangan Ketua dan Bendahara MKKS Kabupaten Kuningan diketahui terdapat temuan hal-hal sebagai berikut :

a. MKKS adalah wadah organisasi yang beranggotakan seluruh Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Kuningan. Susunan kepengurusan MKKS tingkat Kabupaten dan tingkat Gugus ditetapkan melalui SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)

b. Ketua MKKS Kabupaten rnenyatakan bahwa besaran iuran MKKS Kabupaten merupakan hasil kesepakatan anggota yang digunakan untuk membiayai program kegiatan MKKS. Namun, dalam pelaksanaannya tidak seluruh sekolah membayar iuran sesuai dengan ketetapan tersebut. Adapun terkait besaran iuran serta kegiatan MKKS Gugus merupakan hasil kesepakatan anggota Gugus masing-masing

c. Iuran tersebut digunakan untuk kegiatan MKKS antara lain rapat rutin organisasi, kegiatan perlombaan, kegiatan pelepasan purna bakti dan lain-lain

d. Bendahara MKKS menyatakan tidak secara khusus menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang dan tidak seluruh bukti transaksi disimpan. Pelaporan penggunaan dan MKKS dilakukan sebatas pada forum rapat rutin MKKS setiap Triwulan
Atas kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP tersebut maka ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 450.100.350,00 karena kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:
1) Pasal 121 pada Ayat (2) yang rnenyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

2) Pasal 141 Ayat (1) yang rnenyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

b. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Samaji Pendidikan pada Pasal 60 Ayat (1) yang rnenyatakan bahwa dalam pengelolaan dana BOSP, kepala satuan pendidikan dan Tim BOSP sekolah dilarang untuk salah satunya pada huruf g membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.
Karena telah ditemukan dugaan korupsi dan kerugian keuangan negara pada realisasi Belanja Barang dan Jasa BOSP SMP maka kami telah melaporkan kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, SH berdasarkan temuan pada LHP BPK yang menggambarkan adanya permasalahan sebagai berikut :

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan pada saat itu yaitu U. Kusmana tidak melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOSP secara memadai

b. Kepala Sekolah belum sepenuhnya menaati ketentuan pelaksanaan belanja dana BOSP pada satuan kerjanya

c. Bendahara BOSP masing-masing sekolah tidak mempertanggungjawabkan kegiatan belanja barang dan jasa BOSP sesuai kondisi yang sebenarnya.

Atas permasalahan tersebut di atas maka kami meminta kepada Kajari Kuningan untuk menindaklanjuti laporan dari kami dan segera melakukan pemeriksaan karena BPK telah menemukan dugaan eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan U. Kusmana dan pengurus MKKS tidak melakukan pengawasan dan pengendalian secara memadai atas pelaksanaan Belanja Barang dan jasa dana BOSP yang menjadi tanggung jawabnya. Serta membiarkan keberadaan MKKS padahal sumber pendanaannya tidak jelas.


Kuningan, 15 Juli 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal