Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juli 14, 2026, 14.07 WIB
Last Updated 2026-07-14T07:07:27Z
HeadlineHukum

Sita Sabu, Ganja hingga Ribuan Obat Keras, Polres Kuningan Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar didampingi Kasat Narkoba AKP Jojo Sutarjo menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/7/2026). Dari 12 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah terjerat kasus hukum, mayoritas terkait peredaran narkotika jenis sabu.

"Selama tiga bulan berjalan, kami berhasil menuntaskan pengungkapan 11 laporan kasus. Seluruh tersangka sudah diamankan dan ditahan guna memperlancar penelusuran jaringan yang lebih luas," ujar AKBP M. Ali Akbar.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram. Jika beredar di pasaran gelap, nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan dua batang tanaman ganja, 24 butir psikotropika, serta 3.847 butir Obat Keras Tertentu (OKT) yang diedarkan tanpa izin.

Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Di antaranya dengan sistem tempel, yakni menyimpan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati, serta menggunakan metode Cash on Delivery (COD) atau bertemu langsung saat melakukan transaksi.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan jenis barang bukti yang ditemukan. Untuk kasus sabu dikendikenakannya
kan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 11ml2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Kasus psikotropika dijerat Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, sedangkan peredaran obat keras ilegal dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Di akhir keterangannya, Kapolres menegaskan komitmen Polres Kuningan untuk terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama mewujudkan Kabupaten Kuningan yang bersih dari bahaya narkoba.

/Moris