Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juni 09, 2026, 09.57 WIB
Last Updated 2026-06-09T02:57:52Z
EksosbudHeadline

Ketua FORMASI: “Kuningan Dapat Predikat WTP? Anda Yakin? Hehehe.” Tuduhan Kompromi dengan BPK Harus Dibuktikan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
8 Juni 2026 – Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, memberikan tanggapan terhadap opini yang mengaitkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan dugaan adanya kompromi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Manap, tuduhan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dibangun hanya berdasarkan asumsi atau persepsi publik tanpa didukung alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kuningan dapat predikat WTP? Anda yakin? Hehehe. Tetapi perlu dipahami bahwa opini WTP bukan berarti tidak ada temuan. Sebaliknya, adanya temuan juga tidak otomatis membuktikan adanya kompromi antara TAPD dengan BPK. Semua harus dibuktikan dengan data dan fakta,” ujar Manap di Kuningan, Senin (8/6/2026).

Manap menjelaskan bahwa dalam mekanisme pemeriksaan keuangan negara, BPK melakukan audit berdasarkan standar pemeriksaan yang memiliki parameter dan metodologi tersendiri. Karena itu, keberadaan temuan pemeriksaan tidak serta-merta menggugurkan kemungkinan suatu daerah memperoleh opini WTP apabila laporan keuangannya secara keseluruhan masih dinilai wajar sesuai standar yang berlaku.

Ia menilai penyebutan adanya dugaan “kompromi” merupakan tuduhan yang memiliki konsekuensi hukum dan moral sehingga tidak boleh disampaikan tanpa dasar yang kuat.

“Kalau memang ada dugaan kompromi, silakan ungkap dengan bukti berupa dokumen, keterangan saksi, maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Jangan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik hanya karena adanya temuan pemeriksaan,” tegasnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang keliru memahami makna opini WTP. Opini tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan sertifikat bahwa seluruh pengelolaan anggaran bebas dari kekurangan atau penyimpangan.

Karena itu, apabila terdapat temuan hasil pemeriksaan, mekanisme yang harus ditempuh adalah tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK, termasuk penyelesaian administrasi maupun pengembalian kerugian apabila memang terdapat kewajiban tersebut.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, FORMASI menyatakan mendukung pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah secara terbuka dan kritis. Namun, pengawasan harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan prinsip pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Manap menegaskan bahwa kritik merupakan bagian dari kontrol publik, tetapi setiap tuduhan harus disertai data yang valid agar tidak berubah menjadi fitnah atau penghakiman sepihak.

“FORMASI mendukung transparansi dan akuntabilitas. Jika ada dugaan penyimpangan, laporkan kepada aparat penegak hukum dengan bukti yang cukup. Tetapi jika hanya berdasarkan asumsi bahwa daerah memperoleh WTP lalu dianggap pasti ada kompromi, itu adalah kesimpulan yang tidak logis dan tidak memenuhi prinsip pembuktian dalam negara hukum,” pungkasnya.

/Red