Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar mengenai rencana pengadaan perangkat komunikasi pada Tahun Anggaran 2026 yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menjelaskan bahwa rencana pengadaan perangkat komunikasi tersebut disusun untuk mendukung kebutuhan operasional pengelolaan konten dan publikasi pemerintah daerah, khususnya dalam penyampaian informasi dan dokumentasi kegiatan pemerintahan kepada masyarakat.
Menurutnya, kebutuhan perangkat mobile saat ini menjadi bagian penting dalam mendukung pola komunikasi publik pemerintah yang semakin berbasis digital dan media sosial.
“Pemanfaatan perangkat mobile dipertimbangkan karena dinilai lebih praktis dan efisien dalam mendukung proses dokumentasi, pengolahan konten digital, hingga distribusi informasi dalam satu perangkat kerja,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan bahwa penggunaan perangkat mobile juga menjadi bagian dari efisiensi kerja lapangan, sehingga beberapa kebutuhan operasional dapat dilakukan secara lebih terpadu tanpa harus menggunakan banyak perangkat terpisah.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan yang juga merangkap Plt. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa, Wawan Setiawan, S.Hut., M.T., melalui Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Setda, M. Pamudji, SE.,MM menjelaskan bahwa keberadaan SiRUP merupakan instrumen transparansi pemerintah agar masyarakat dapat mengetahui rencana belanja pemerintah sejak tahap perencanaan.
“Paket yang tampil pada SiRUP masih berupa rencana pengadaan dan belum tentu seluruhnya terealisasi, karena masih dapat berubah sesuai hasil evaluasi, prioritas kebutuhan, serta kebijakan anggaran daerah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan barang/jasa daerah tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan value for money dalam penggunaan anggaran daerah.
/Dedi.J


