Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Polemik dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat setelah tenaga pencatat meter listrik (cater) yang bekerja di bawah vendor mitra PT PLN (Persero) diduga dilibatkan dalam kegiatan survei dan verifikasi lapangan milik Badan Pusat Statistik. Kondisi ini menuai kritik keras karena para pekerja disebut menjalankan tugas tambahan di luar kontrak kerja awal tanpa kejelasan hak dan honorarium.
Dasar polemik tersebut muncul setelah beredarnya surat pemberitahuan kegiatan verifikasi lapangan statistik bidang kelistrikan yang diterbitkan oleh BPS Kabupaten Kuningan tertanggal 6 Maret 2026. Dalam surat itu disebutkan bahwa petugas lapangan berasal dari PT Mandiri Insan Usaha, vendor mitra PLN yang selama ini bertugas sebagai tenaga pencatat meter pelanggan.
Namun di lapangan, para pekerja vendor tersebut disebut tidak hanya menjalankan tugas pencatatan meter listrik, tetapi juga dibebankan pekerjaan survei statistik menggunakan aplikasi milik BPS. Situasi ini dinilai menimbulkan persoalan serius karena hubungan kerja para tenaga cater sejatinya berada di bawah vendor mitra PLN, bukan mitra resmi BPS.
Praktisi Hukum Abdul Haris menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip ketenagakerjaan apabila pekerja diberikan beban tambahan tanpa dasar kontrak kerja, perlindungan hak, maupun tambahan honor yang jelas.
“Kalau benar tenaga cater vendor PLN dijadikan petugas survei BPS tanpa perjanjian kerja tambahan dan tanpa honor resmi sebagai Mitra BPS, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai pekerja hanya dijadikan alat kerja tambahan tanpa perlindungan hak,” tegas Abdul Haris.
Menurutnya, selama ini setiap kegiatan survei resmi BPS yang melibatkan mitra lapangan selalu disertai mekanisme perekrutan, pelatihan, dan honorarium yang jelas. Karena itu, apabila tenaga vendor PLN digunakan untuk kepentingan survei statistik negara namun tanpa skema hak yang transparan, maka perlu ada audit menyeluruh terhadap bentuk kerja sama yang dilakukan.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) Kabupaten Kuningan Manap Suharnap, juga mempertanyakan apakah nota kesepahaman (MoU) hanya dilakukan antara BPS dengan PLN atau vendor, sementara pekerja di tingkat bawah tidak memperoleh kejelasan status maupun kompensasi tambahan atas pekerjaan tersebut.
“Jangan sampai ada dugaan eksploitasi tenaga kerja terselubung. Karyawan vendor memiliki tugas utama sebagai pencatat meter, bukan petugas survei statistik. Jika ada pekerjaan tambahan maka harus ada dasar hukum, perlindungan kerja, dan kompensasi yang jelas,” lanjutnya.
Abdul Haris menambahkan, meminta Presiden Buruh Indonesia dan organisasi ketenagakerjaan nasional turun tangan melakukan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak pekerja secara sistematis. Ia bahkan mendesak pemerintah mencabut izin perusahaan vendor apabila terbukti melakukan praktik pelanggaran ketenagakerjaan.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum ketenagakerjaan, izin vendor tenaga kerja yang bersangkutan harus dicabut. Karena informasi yang kami terima, pola ini bukan hanya terjadi di Kuningan tetapi juga di sejumlah daerah lain,” ujar Abdul Haris
Selain itu, FORMASI juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk turun tangan membahas persoalan tersebut secara serius. FORMASI meminta Menteri Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap pola kerja sama antara lembaga negara, BUMN, dan perusahaan vendor agar tidak merugikan pekerja di lapangan.
“Menteri Tenaga Kerja harus segera memanggil pihak-pihak terkait untuk menjelaskan mekanisme penugasan tenaga cater ini. Negara tidak boleh membiarkan adanya dugaan pemanfaatan tenaga kerja di luar kontrak tanpa kepastian hak dan perlindungan hukum,” tegasnya
FORMASI juga meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran, termasuk kemungkinan adanya honor kegiatan survei yang tidak sampai kepada pekerja lapangan.
“Apabila ada indikasi penggelapan anggaran dana honor kegiatan survei, maka APH wajib bertindak. Karena ini menyangkut hak pekerja dan penggunaan anggaran negara,” pungkasnya.
/Red


