Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Jajaran Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pria berinisial AH (36) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz menjelaskan, kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dalam Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
"Korban berjumlah lima orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua korban dewasa,”ujar Kapolres, Kamis (9/4/2026).
Tersangka AH diketahui merupakan warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga menggunakan modus sebagai dukun atau orang pintar yang mengaku mampu mengobati serta membersihkan aura negatif para korban.
Menurut polisi, para korban awalnya mengenal tersangka karena masih satu lingkungan. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa mereka memiliki aura negatif dan perlu menjalani pengobatan di rumahnya.
"Namun dalam praktiknya, tersangka tidak melakukan pengobatan, melainkan melakukan perbuatan cabul terhadap para korban, bahkan dilakukan berulang kali,”ungkapnya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban merasa curiga saat anaknya berada di rumah pelaku. Kecurigaan tersebut berujung pada pengakuan korban bahwa selama proses pengobatan, pelaku justru melakukan tindakan pencabulan.
Merasa tidak terima, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, di antaranya kaos lengan pendek dan panjang, celana kain, serta celana jeans yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Sementara itu, hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan bahwa korban anak mengalami shock dan trauma akibat perbuatan tersangka. Meski tidak menimbulkan luka fisik, peristiwa tersebut menyebabkan ketakutan mendalam terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut, serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada.
/Moris



