Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 09, 2026, 16.48 WIB
Last Updated 2026-04-09T09:48:39Z
HeadlineHukum

GAMAS Kuningan Desak Polres Bertindak Tegas Berantas Judi Togel Konvensional

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
GAMAS Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, sorotan diarahkan pada maraknya praktik perjudian togel konvensional (offline) yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.

Pentolan sekaligus Sekretaris Jenderal GAMAS, H. Rahmat Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan terkait aktivitas perjudian togel menggunakan kertas yang kian meresahkan.

“Laporan yang kami terima menyebutkan praktik perjudian togel konvensional ini marak terjadi di Kecamatan Maleber, Lebakwangi, Luragung, hingga Ciawigebang. Ini tentu sangat memprihatinkan, karena di saat kita masih berjuang melawan maraknya judi online, justru penyakit lama muncul kembali,” ujar H. Rahmat.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan penyakit masyarakat, khususnya perjudian, masih menjadi ancaman serius yang perlu penanganan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

H. Rahmat pun mendesak Kapolres Kuningan agar segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta agar jajaran kepolisian di tingkat Polsek lebih proaktif dalam melakukan penindakan di wilayah masing-masing.

“Kami meminta Kapolres Kuningan untuk segera bertindak. Ini sudah jelas masuk wilayah hukum Polres Kuningan. Jangan menunggu laporan terus-menerus dari masyarakat, aparat di lapangan harus lebih aktif melakukan pemantauan dan penindakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perjudian dalam bentuk apapun telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat sanksi berat bagi pelaku perjudian.

“Dalam Pasal 426 dan 427 KUHP baru, bandar judi dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara pemain judi dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.

GAMAS berharap aparat penegak hukum tidak hanya bertindak represif, tetapi juga melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk perjudian.

“Kami akan terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan bermoral di Kabupaten Kuningan,” pungkas H. Rahmat.

/R.Abu Shulton