Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Penghentian sementara 16 Satuan Penyelenggara Program Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi sorotan serius. Temuan ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis, melainkan indikasi kuat adanya krisis pengawasan dalam tubuh organisasi perangkat daerah (OPD).
Data Koordinator Regional Jawa Barat yang menjadi dasar penertiban oleh Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat temuan tersebut. Tercatat sedikitnya 16 SPPG di Kabupaten Kuningan sempat dihentikan sementara karena belum memenuhi standar dasar, termasuk aspek IPAL dan sanitasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi bersifat sistemik, bukan insidental.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di ruang publik: bagaimana program dapat berjalan tanpa memenuhi syarat paling mendasar, dan siapa yang meloloskannya?
Ketua DPD Kabupaten Kuningan, , menilai kasus ini sebagai kegagalan menyeluruh dalam tata kelola program.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini kegagalan sistem OPD. Jika 16 SPPG tidak memiliki IPAL, berarti fungsi pengawasan tidak berjalan,” tegas Yanyan Anugraha.
Ia menambahkan, IPAL merupakan standar minimum yang wajib dipenuhi sebelum program dijalankan.
“Jika verifikasi dilakukan dengan benar, kondisi ini tidak mungkin terjadi. Artinya ada tahapan yang diabaikan,” ujarnya.
Dalam sistem birokrasi, setiap program melalui proses berjenjang, mulai dari verifikasi teknis hingga persetujuan pejabat berwenang. Dengan demikian, setiap kegiatan yang berjalan telah melalui proses administrasi yang sah.
“Kadis dan Kabid tidak bisa lepas tangan. Mereka memiliki kewenangan dalam pengendalian program dan harus bertanggung jawab,” kata Yanyan.
Sorotan publik pun mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian serius, bahkan dugaan pembiaran dalam proses pengawasan.
Selain OPD teknis, perhatian juga tertuju pada peran Ketua Satgas SPPG sebagai koordinator pengendalian program di lapangan.
Dalam kondisi ideal, fungsi monitoring dan evaluasi Satgas seharusnya mampu mendeteksi persoalan mendasar seperti ketiadaan IPAL sejak awal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai efektivitas pengawasan Satgas dalam memastikan standar program terpenuhi.
“Satgas dibentuk untuk memastikan program berjalan sesuai ketentuan. Jika fakta di lapangan seperti ini, maka fungsi pengendalian juga perlu dievaluasi,” ujar Yanyan.
Temuan ini juga mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Secara administratif, program dinyatakan memenuhi syarat. Namun faktanya, sejumlah fasilitas dasar tidak tersedia.
“Jika persetujuan sudah diberikan, maka tanggung jawab juga melekat. Hal ini tidak bisa dihindari,” tegas Yanyan.
Atas dasar temuan tersebut, KAWALI mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, antara lain:
- mengungkap OPD yang bertanggung jawab
- mengevaluasi Kadis dan Kabid terkait
- mengevaluasi peran Ketua Satgas SPPG
- melakukan audit menyeluruh
- menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran
“Tanpa tindakan tegas, pola seperti ini berpotensi terus berulang. Evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan,” ujar Yanyan.
Kasus 16 SPPG tanpa IPAL menjadi ujian nyata bagi akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan program publik.
Publik kini menunggu kejelasan, tidak hanya dalam bentuk klarifikasi, tetapi juga langkah konkret mengenai pihak yang bertanggung jawab dan tindak lanjut yang akan diambil.
/Red


