Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Penerapan Lembar Kerja Siswa (LKS) digital di sejumlah sekolah mulai disorot dari sisi yang lebih dalam. Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menyebut ada indikasi pola terstruktur yang mengarah pada kepentingan bisnis di balik kebijakan yang diklaim sebagai modernisasi pendidikan tersebut.
Dalam penelusuran awal yang dilakukan pihaknya, FORMASI menemukan kecenderungan adanya keterkaitan antara dorongan penggunaan LKS digital dengan pihak-pihak penyedia platform berbasis website. Dugaan ini menguat seiring adanya kewajiban tidak tertulis bagi siswa untuk mengakses sistem tertentu yang berimplikasi pada biaya tambahan.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang diuntungkan? Ketika akses LKS digital mengharuskan perangkat, kuota internet, bahkan berlangganan platform tertentu, maka ada aliran ekonomi di situ. Ini tidak bisa dianggap kebetulan,” tegas Manap.
FORMASI menduga pola yang terbentuk bukan sekadar kebijakan pendidikan, melainkan ekosistem bisnis yang melibatkan penyedia platform, pihak sekolah, hingga kemungkinan adanya pembiaran dari pemangku kebijakan.
“Jika ada kewajiban terselubung menggunakan platform tertentu, itu harus diuji. Apakah ada penunjukan langsung? Apakah ada kerja sama formal? Atau justru praktik yang melanggar prinsip transparansi?” ujarnya.
Selain dugaan pola bisnis, aspek substansi pendidikan juga dinilai terabaikan. FORMASI menegaskan bahwa digitalisasi yang dipaksakan berpotensi menghilangkan fondasi dasar pembelajaran anak, terutama kebiasaan latihan menulis sejak dini.
“Ini yang paling berbahaya. Anak kehilangan proses. Menulis bukan sekadar hasil, tapi latihan motorik, emosi, dan daya pikir. Dari tulisan yang salah, dihapus, diperbaiki—itu membentuk karakter. Kalau diganti dengan backspace, proses itu hilang,” kata Manap.
Ia menilai, tanpa fondasi tersebut, generasi Alfa berisiko mengalami penurunan kemampuan dasar seperti konsentrasi, ketelitian, hingga daya ingat.
Atas dasar itu, FORMASI secara tegas meminta keterlibatan ahli independen, khususnya psikolog anak, untuk mengkaji dampak kebijakan tersebut secara ilmiah.
“Kami menuntut ada kajian terbuka dari psikolog anak. Jangan sampai kebijakan ini justru merusak perkembangan kognitif dan emosional anak dalam jangka panjang,” tegasnya.
Lebih jauh, FORMASI juga membuka kemungkinan adanya potensi pelanggaran hukum apabila ditemukan unsur pemaksaan, monopoli, atau konflik kepentingan dalam penerapan LKS digital.
“Kalau ada indikasi penunjukan platform tertentu tanpa mekanisme yang transparan, itu bisa masuk ke ranah hukum. Bisa terkait penyalahgunaan kewenangan atau praktik yang merugikan masyarakat,” ungkap Manap.
Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang membebani orang tua dan mengorbankan kualitas pembelajaran.
“Jangan bungkus kepentingan bisnis dengan label digitalisasi. Pendidikan itu ruang publik, bukan pasar,” katanya.
FORMASI pun mendesak PGRI Kabupaten Kuningan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang telah berjalan.
“Kami minta PGRI tidak diam. Harus transparan: siapa yang menggagas, siapa yang diuntungkan, dan apa dasar kajiannya. Jika tidak, kecurigaan publik akan semakin kuat,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, FORMASI menyatakan siap mendorong audit independen serta melaporkan temuan ke aparat penegak hukum apabila indikasi pelanggaran semakin menguat.
“Ini bukan sekadar kritik. Ini peringatan. Jika ada unsur pelanggaran, kami tidak akan ragu membawa ini ke ranah hukum,” pungkas Manap.
/Red


