Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 10, 2026, 17.14 WIB
Last Updated 2026-04-10T10:14:58Z
HeadlineHukum

Formasi Kuningan Desak Polisi Tindak Tegas Judi Togel Konvensional

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pengurus Forum Masyarakat Sipil Independen (Formasi) Kabupaten Kuningan, yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas), dan organisasi media diantaranya Gamas. Gibas. Garis. LBI dan forwaku, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini, Formasi menyoroti maraknya praktik perjudian togel konvensional (offline) yang dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.

Pengurus Formasi, H. Rahmat Nugraha, yang juga selaku sekjen GAMAS mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat dengan identitas yang dirahasiakan terkait aktivitas perjudian togel menggunakan media kertas yang dinilai semakin meresahkan.

“Laporan yang kami terima menyebutkan praktik perjudian togel konvensional ini marak terjadi di Kecamatan Maleber, Lebakwangi, Luragung, hingga Ciawigebang. Ini tentu sangat memprihatinkan, karena di saat kita masih berjuang melawan maraknya judi online, justru penyakit lama kembali muncul,” ujarnya. Jumat (10/4/2026)

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyakit masyarakat, khususnya perjudian, masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum.

H. Rahmat pun mendesak Kapolres Kuningan agar segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Ia juga meminta jajaran kepolisian di tingkat Polsek lebih proaktif dalam melakukan pemantauan serta penindakan di wilayah masing-masing.

“Kami meminta Kapolres Kuningan untuk segera bertindak. Ini sudah jelas masuk wilayah hukum Polres Kuningan. Jangan terus menunggu laporan dari masyarakat, aparat di lapangan harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa praktik perjudian dalam bentuk apa pun telah diatur secara tegas dalam regulasi yang berlaku. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, terdapat ancaman sanksi berat bagi para pelaku perjudian.

“Dalam Pasal 426 dan 427 KUHP baru, bandar judi dapat diancam pidana penjara hingga 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Sementara pemain judi dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta. Ini harus menjadi perhatian serius,” jelasnya.

Formasi berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengedepankan langkah represif, tetapi juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait dampak buruk perjudian.

“Sebagai gabungan ormas, kami akan terus mengawal dan mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, dan bermoral di Kabupaten Kuningan,” pungkas H. Rahmat.

/Red