Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 10, 2026, 15.49 WIB
Last Updated 2026-04-10T08:49:19Z
EksosbudHeadline

Diduga Langgar Regulasi LP2B, Pembangunan Milik Pengusaha Baja di Kramatmulya Terancam Sanksi Hukum

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Aktivitas pembangunan di jalur lingkar timur Desa Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, kian menuai sorotan. Selain diduga berdiri di atas lahan pertanian produktif, proyek tersebut juga disinyalir melanggar sejumlah regulasi dan perundang-undangan terkait perlindungan lahan pangan.

Proyek yang menurut informasi warga akan digunakan untuk fasilitas SPPG MBG itu disebut-sebut milik pengusaha baja asal Kedungarum, Dani Bule alias Yudistira. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai legalitas perizinan maupun status tata ruang lahan tersebut.

Sejumlah warga menegaskan bahwa lokasi pembangunan sebelumnya merupakan lahan sawah produktif yang masuk dalam kawasan perlindungan pertanian. Jika benar demikian, maka pembangunan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan. Perubahan fungsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan wajib melalui prosedur ketat, termasuk penyediaan lahan pengganti.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga dapat mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, yang mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Pelanggaran terhadap tata ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Secara lebih luas, pembangunan tanpa izin yang sah juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 beserta turunannya, khususnya terkait kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko dan persetujuan lingkungan.

Seorang sumber dari kalangan masyarakat menyebut, alasan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.

“Kepemilikan pribadi bukan berarti bebas mengubah fungsi lahan seenaknya. Ada aturan tata ruang dan perlindungan lahan pangan yang harus dipatuhi,” ujarnya.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, konsekuensinya tidak ringan. Selain sanksi administratif seperti penghentian pembangunan dan pembongkaran bangunan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam regulasi terkait, termasuk ancaman denda dan kurungan.

Fenomena ini dinilai menjadi cerminan lemahnya pengawasan terhadap implementasi kebijakan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian di daerah. Padahal, di tengah gencarnya program ketahanan pangan nasional, keberadaan lahan produktif justru semakin krusial untuk dijaga.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memverifikasi status lahan, izin pembangunan, serta kesesuaian dengan RTRW.

Jika tidak ada tindakan tegas, kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian secara ilegal di wilayah Kabupaten Kuningan.

/Red