Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Desakan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kian menguat. RDTR dinilai bukan sekadar dokumen teknis, melainkan fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum tata ruang, menjamin iklim investasi yang sehat, serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Tokoh pemuda Kuningan Timur, Bayu Bajra, menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan kebutuhan mutlak apabila pemerintah daerah benar-benar serius mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan.
“RDTR akan memberikan kepastian bagi investor sekaligus mencegah praktik-praktik ‘under table’ dan dugaan monopoli oleh oknum tertentu yang selama ini menjadi isu di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, ketidakjelasan tata ruang selama ini justru membuka celah terjadinya penyimpangan, sekaligus membuat investor ragu untuk menanamkan modalnya di Kuningan.
Di sisi lain, kebijakan moratorium pembangunan perumahan oleh Gubernur Jawa Barat turut memperkuat urgensi kehadiran RDTR. Sejumlah lahan yang telah dibebaskan oleh pengembang kini berada dalam ketidakpastian status.
Beberapa titik yang disorot antara lain wilayah Desa Kedungarum hingga Kelurahan Ciporang, tepatnya di belakang Makodim Kuningan. Kawasan tersebut dinilai memiliki kerentanan tinggi terhadap gangguan ketersediaan air, mengingat banyaknya sumber mata air yang mengalir ke wilayah bawah seperti Desa Ancaran.
Kondisi serupa juga ditemukan di Desa Ancaran, khususnya di sekitar jalan lingkar timur, tepatnya di depan SPBU Ancaran. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa lahan di kawasan tersebut telah dibebaskan untuk pembangunan perumahan. Padahal, area tersebut berbatasan langsung dengan lahan persawahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat petani, termasuk dari Desa Cikubangsari.
Bayu mengingatkan bahwa pembangunan perumahan tidak boleh semata-mata didorong oleh kepentingan bisnis. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek urgensi secara objektif apakah benar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, atau sekadar mengakomodasi kepentingan pengusaha.
“Jangan sampai ambisi pembangunan justru mengorbankan ketahanan pangan. Lahan yang sekarang dibebaskan itu mayoritas masih produktif untuk pertanian, apalagi jika dikelola secara serius dengan pendampingan tenaga ahli,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi terhadap regulasi yang berlaku, seperti perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta undang-undang lingkungan hidup. Menurutnya, pengabaian terhadap aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru di masa depan, baik dari sisi ekologis maupun sosial.
Dengan demikian, penyusunan RDTR tidak hanya menjadi instrumen perencanaan pembangunan, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk menjaga keseimbangan antara investasi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Kuningan.
/R.Abu Sulthon


