Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Polemik hilangnya dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di Kelurahan Cigugur kian memanas. Setelah LPM Cigugur menyampaikan kekecewaannya, kini dukungan keras datang dari Ketua FORMASI, Manap Suharnap, yang menilai kasus ini berpotensi masuk ranah pidana dan tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
Manap menegaskan, jika benar dana Pokir yang telah melalui proses resmi mulai dari penyerapan aspirasi, penginputan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), hingga pengesahan dalam APBD 2025 tiba-tiba hilang tanpa kejelasan, maka hal tersebut merupakan indikasi serius adanya pelanggaran hukum.
“Ini bukan sekadar kelalaian atau miskomunikasi. Dana publik yang sudah direncanakan dan disahkan tiba-tiba hilang, ini alarm keras. Patut diduga ada perbuatan melawan hukum dan harus diusut tuntas,” tegas Manap.
Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah LPM Cigugur yang mempertanyakan nasib dana tersebut. Menurutnya, Pokir merupakan representasi langsung dari aspirasi masyarakat yang telah melalui proses panjang dan sah secara mekanisme.
“Jangan sampai aspirasi rakyat dipermainkan. Pokir itu bukan milik pribadi atau kelompok, tetapi amanah masyarakat. Jika digeser atau dihilangkan tanpa transparansi, ini bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Manap mendesak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk tidak tinggal diam menghadapi polemik ini. Ia menilai, kredibilitas partai sedang diuji dan membutuhkan langkah tegas serta terbuka untuk menjawab keraguan publik.
“PKS harus berani mengambil langkah konkret. Bentuk pengadilan internal partai secara terbuka untuk mengusut siapa yang bertanggung jawab dalam persoalan ini,” katanya.
Menurut Manap, mekanisme Dewan Etik Daerah (DED) tidak boleh berhenti pada formalitas tanpa hasil. Jika tidak mampu memberikan kejelasan, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan penegakan etik di internal partai.
“Kalau DED tidak menghasilkan apa-apa, publik akan menilai ini hanya sandiwara etik. Karena itu, pengadilan internal harus transparan dan hasilnya diumumkan ke publik,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera turun tangan jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Menurutnya, penanganan yang lambat hanya akan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga politik dan pemerintahan.
“Jangan tunggu polemik ini makin liar. Jika ada indikasi pidana, aparat harus bergerak cepat. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dana Pokir di Kelurahan Cigugur sebelumnya disebut telah masuk dalam SIPD dan ditetapkan dalam APBD 2025. Namun hingga kini tidak ada kejelasan realisasi, bahkan muncul dugaan dana tersebut hilang atau digantikan tanpa pemberitahuan kepada pihak pengusul maupun masyarakat penerima manfaat. Kondisi ini memicu kekecewaan warga serta menimbulkan tekanan moral bagi LPM setempat yang sejak awal mengawal aspirasi tersebut.
/Red


