Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 25, 2026, 13.11 WIB
Last Updated 2026-04-25T06:11:17Z
EksosbudHeadline

FMPK Resmi Laporkan Anggota DPRD ke Badan Kehormatan, Desak Pemberhentian: Tak Layak Wakili Rakyat, Apalagi Jaga Etika

Advertisement

KUNINGAN – JOURNALGAMAS.COM,-
Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kabupaten Kuningan tidak berhenti pada forum audiensi semata. Pada hari yang sama usai melakukan rangkaian audiensi dengan DPRD Kabupaten Kuningan dan DPD Partai Golkar, FMPK langsung mengambil langkah tegas dengan melayangkan laporan resmi ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Langkah cepat tersebut bukan tanpa alasan. FMPK menilai, kasus yang menjerat salah satu anggota DPRD yang juga duduk di Badan Kehormatan telah melampaui batas toleransi publik, baik secara moral, etika, maupun kepatutan sebagai pejabat publik.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan masyarakat dalam menjaga marwah lembaga legislatif.

“Kami sengaja langsung melaporkan ke Badan Kehormatan pada hari yang sama, sebagai pesan tegas bahwa persoalan ini tidak bisa ditunda atau dianggap remeh. Ini menyangkut integritas lembaga,” ujarnya.

Menurut Luqman, perbuatan yang dilakukan oleh terlapor bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan telah masuk dalam kategori pelanggaran etika berat yang mencederai kepercayaan publik.

Ia menegaskan, status terlapor sebagai anggota Badan Kehormatan justru memperparah situasi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang seharusnya menjaga etika justru melakukan pelanggaran etika yang serius. Ini bukan hanya pelanggaran personal, tapi juga krisis moral dalam institusi,” tegasnya.

FMPK secara terbuka menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi wakil rakyat. Bahkan, keberadaannya di Badan Kehormatan dinilai sebagai ironi yang merusak legitimasi lembaga tersebut.

Dalam laporan resminya, FMPK menyampaikan tuntutan tegas, salah satunya adalah agar yang bersangkutan segera diberhentikan, tidak hanya dari Badan Kehormatan, tetapi juga dari keanggotaannya di DPRD Kabupaten Kuningan.

“Kami meminta langkah konkret. Tidak cukup hanya pembinaan atau teguran. Ini sudah masuk kategori pelanggaran berat. Kami mendesak agar yang bersangkutan diberhentikan,” kata Luqman.

Menariknya, respons cepat juga datang dari internal partai. Menyikapi hasil audiensi, DPD Partai Golkar disebut langsung bergerak dengan mengambil langkah awal untuk menjaga citra dan kehormatan lembaga.

Pihak partai, lanjut Luqman, telah meminta agar yang bersangkutan segera diberhentikan dari posisi di Badan Kehormatan DPRD.

“Informasi yang kami terima, partai juga merespon cepat. Untuk menjaga marwah DPRD, khususnya Badan Kehormatan, yang bersangkutan diminta untuk diberhentikan terlebih dahulu dari BK,” ungkapnya.

Langkah tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa tekanan publik mulai mendapat respons serius, meskipun FMPK menilai itu belum cukup.

FMPK menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada pencopotan jabatan di alat kelengkapan dewan, tetapi harus berlanjut pada pertanggungjawaban penuh sebagai anggota legislatif.

Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan. Publik menanti, apakah lembaga tersebut mampu bertindak objektif dan tegas, atau justru terjebak dalam kompromi yang semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat.

“Ini momentum pembuktian. Kalau Badan Kehormatan tidak tegas, maka publik akan kehilangan kepercayaan sepenuhnya,” tutup Luqman.

/Red