Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 03, 2026, 16.50 WIB
Last Updated 2026-02-03T09:50:18Z
HeadlineHukum

Tunjangan DPRD Kuningan Tertahan: Anggaran Ada, Perbup Tak Terbit, Risiko Tipikor Mengintai

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Tertahannya pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar soal teknis administrasi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum dan berpotensi menyeret para pengambil kebijakan ke dalam risiko tindak pidana korupsi.

Fakta anggaran tidak terbantahkan. APBD 2026 telah ditetapkan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah ditandatangani, dan alokasi tunjangan DPRD tersedia. Namun hingga kini, dasar hukum pelaksanaan berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD belum juga ditetapkan.
Dalam situasi tersebut, setiap pencairan dana dinilai berpotensi cacat hukum.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Artinya, tanpa Perbup, hak tersebut secara hukum belum lahir, meskipun anggarannya sudah disahkan dalam APBD.

Hal ini diperkuat Pasal 3 PP 18/2017 yang menyatakan bahwa jenis dan besaran hak keuangan DPRD wajib diatur melalui peraturan kepala daerah, bukan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Namun dalam praktik, disebutkan pencairan tunjangan kerap hanya berlandaskan SK. Padahal SK bersifat keputusan administratif individual dan tidak memiliki kekuatan normatif untuk mengatur hak keuangan yang bersumber dari APBD dan bersifat berulang.

Pengamat Kebijakan Publik, Roni Rubiyanto, menilai kondisi ini berbahaya secara hukum.
“Dalam rezim hukum Tipikor, niat jahat tidak harus dibuktikan secara eksplisit. Cukup ada perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan pengeluaran keuangan negara tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Roni Rubiyanto, Pengamat Kebijakan Publik, kepada wartawan. Selasa (3/2/2026)

Menurutnya, jika pencairan dilakukan tanpa Perbup, unsur-unsur tersebut sudah terpenuhi. Alasan kebiasaan tahun-tahun sebelumnya atau dalih anggaran sudah disahkan tidak menghapus sifat melawan hukum.
“Bahkan praktik berulang tanpa dasar hukum justru memperkuat dugaan pembiaran yang bersifat sistematis,” tegasnya.

Roni menilai sikap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menahan pencairan merupakan langkah penyelamatan hukum.
“Pejabat pengelola keuangan daerah terikat langsung pada prinsip legalitas. Mencairkan dana tanpa dasar Perbup berarti menempatkan diri pada risiko pidana pribadi, bukan sekadar risiko administrasi,” katanya.

Ia menambahkan, meskipun PP 18/2017 tidak memuat sanksi pidana secara langsung, pelanggaran terhadapnya otomatis ditarik ke rezim hukum lain, seperti Undang-Undang Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, hingga UU Tindak Pidana Korupsi.

Lebih jauh, Roni juga mengkritik sikap DPRD sebagai penerima manfaat sekaligus pembentuk APBD yang dinilai pasif dalam mendorong lahirnya Perbup.
“Ini bukan sekadar soal tunjangan. Ini soal tata kelola dan integritas. Diamnya DPRD justru memperkuat kesan konflik kepentingan dan normalisasi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia mendesak Bupati Kuningan segera menetapkan Perbup tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD paling lambat akhir Triwulan I Tahun Anggaran 2026.
“Melewati tenggat itu bukan lagi keterlambatan teknis, tapi pembiaran kekosongan norma yang disengaja,” tandasnya.

Selain itu, Roni menegaskan pencairan tunjangan sebelum Perbup berlaku harus dilarang keras, baik secara surut maupun melalui kompromi administratif.
“Jika tetap dilakukan, tanggung jawab hukum melekat secara pribadi pada pejabat penandatangan,” katanya.

Ia juga meminta Inspektorat Daerah menjadikan persoalan ini sebagai risiko korupsi tata kelola dan objek pengawasan sejak dini sebelum audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berjalan.
“Jika diabaikan, temuan audit di masa depan bukan kecelakaan administratif, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran hukum yang dibiarkan,” pungkas Roni.

/Red