Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 03, 2026, 14.27 WIB
Last Updated 2026-02-03T07:27:59Z
HeadlinePolitik

Tunjangan DPRD Kuningan: Anggaran Ada, Kepatuhan PP 18/2017 Ditinggalkan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Tertahannya pencairan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar soal keterlambatan Peraturan Bupati. Ia adalah cermin telanjang dari problem lama: anggaran disahkan lebih cepat daripada kepatuhan terhadap hukum.

Fakta dasarnya sederhana. APBD 2026 ada. DPA sudah diteken. Namun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana belum terbit. Di titik inilah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 menjadi penentu.

Pasal 2 ayat (1) PP 18/2017 dengan tegas menyebutkan bahwa hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Kalimat itu tidak memberi ruang tafsir. Tanpa Perbup, hak keuangan tersebut secara hukum belum sah untuk dieksekusi, meskipun dananya tersedia dalam APBD.

Masalah menjadi kronis ketika praktik lama kembali diulang. Pada tahun-tahun sebelumnya, tunjangan DPRD dicairkan hanya dengan dasar Surat Keputusan Bupati. Padahal Pasal 3 PP 18/2017 mengharuskan jenis dan besaran hak keuangan DPRD diatur dalam peraturan kepala daerah, bukan keputusan administratif.

Jika kekosongan Perbup dibiarkan lalu disiasati, maka yang terjadi bukan sekadar kelalaian, melainkan pembiaran pelanggaran norma secara sistematis.

Di tengah situasi ini, sikap BPKAD menahan pencairan justru patut dibaca sebagai rem darurat tata kelola. Bukan pembangkangan, melainkan kepatuhan. Dalam sistem keuangan negara, pejabat pengelola anggaran terikat pada prinsip legalitas. Tanpa dasar hukum lengkap, pencairan adalah risiko pribadi dan institusional.

Persoalan ini bukan pidana. PP 18/2017 tidak bicara penjara. Namun justru karena itu, tidak ada alasan untuk terus menunda pembenahan. Ini soal disiplin, bukan kriminalisasi.

Rekomendasi Keras: Tenggat dan Tanggung Jawab

Agar polemik ini tidak terus berulang dan menjadi catatan merah tahunan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan segera, bukan sekadar dianjurkan:

Pertama, Bupati Kuningan wajib menetapkan Peraturan Bupati tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD paling lambat sebelum akhir triwulan I Tahun Anggaran 2026. Melewati tenggat ini berarti pemerintah daerah secara sadar membiarkan kekosongan norma.

Kedua, pencairan tunjangan DPRD tidak boleh dilakukan secara surut atau kompromistis sebelum Perbup berlaku. Jika dilakukan, tanggung jawab hukum dan administratif melekat pada pejabat penandatangan, bukan pada sistem.

Ketiga, DPRD sebagai penerima hak sekaligus pembentuk APBD tidak boleh bersikap pasif. Jika regulasi pelaksana belum ada, DPRD seharusnya mendesak eksekutif secara terbuka, bukan justru menormalisasi keterlambatan.

Keempat, Inspektorat Daerah harus mencatat persoalan ini sebagai risiko tata kelola, bukan sekadar isu teknis, dan menjadikannya bahan pengawasan internal sebelum audit BPK berlangsung.

Jika langkah-langkah ini diabaikan, maka temuan audit di masa depan bukanlah kecelakaan administratif, melainkan konsekuensi logis dari pembiaran.

PP 18/2017 sudah berlaku lebih dari tujuh tahun. Ia tidak kekurangan waktu untuk dipahami. Yang dipertanyakan sekarang bukan lagi soal regulasi, melainkan kemauan pejabat untuk taat pada aturan yang sudah terang-benderang.

Dalam negara hukum, uang publik tidak menunggu kebiasaan. Ia menunggu aturan yanjawab dan pejabat yang berani bertanggung jawab.

/Red