Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 10, 2026, 12.47 WIB
Last Updated 2026-02-10T05:47:25Z
BirokrasiHeadline

SK Bupati Kuningan Terkait Tunjangan DPRD Keluar Karena Kecerobohan Administrasi Sekretariat Dewan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Beredarnya informasi Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait penetapan tunjangan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD disayangkan menjadi kesempatan bagi oknum tidak bertanggungjawab dalam hal ini seperti sikap tidak ksatria yang diperlihatkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, yang terkesan “cuci tangan” dari tanggung jawab moral dan politik kepada masyarakat. Yang bersangkutan menyatakan secara terbuka di salah satu media sosial yang meminta kepada publik untuk menanyakan langsung kepada Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si terkait keluarnya SK Bupati tentang Tunjangan DPRD. Ini mencerminkan lemahnya kepemimpinan dari pimpinan legislatif atau wakil rakyat yang terhormat.

Sebagai seorang Ketua DPRD, Nuzul semestinya terbuka memberikan penjelasan langsung kepada masyarakat, bukan justru lempar batu sembuyi tangan dengan menyudutkan Bupati Kuningan. Disini terlihat tidak ada tanggung jawabnya sama sekali.

Mengawasi lembaga sendirinya saja tidak becus apalagi harus mengawasi Pemerintah Daerah secara umum.
Kejadian di atas memperlihatkan kelemahan institusi DPRD Kuningan sebagai salah satu unsur penyelengara pemerintahan di daerah.

DPRD secara konstitusional memiliki tiga fungsi yakni Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Sehingga sudah seharusnya dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kuningan bersama-sama dengan eksekutif tidak membuat kesalahan kalau sejak awal memang benar mereka mewakili rakyat dengan kinerja baik. Pelurusan terhadap kritik keluarnya SK Bupati Kuningan terkait Tunjangan DPRD nampaknya mesti ditempatkan pada kajian yang proporsional. Jangan sampai menjadi ajang untuk menghakimi apalagi membuat tuduhan tendensius tanpa adanya konfirmasi maupun kebenaran cerita yang sesungguhnya dibalik layar.

Penyelesaian masalah polemik Tunjangan DPRD yang memakai cara pendekatan politik adu domba seperti yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdi sangat membahayakan pendidikan politik dan demokrasi di masyarakat.

Sebagai pihak yang menerima manfaat langsung dari cairnya Tunjangan DPRD harus disadari sebanyak 50 orang anggota dewan menempatkan posisi mereka pada sebuah konsekuensi hukum yang serius. Disinilah perlunya kebijaksanaan dan kematangan dari seorang politisi untuk hati-hati berbicara, mulutmu harimaumu.

Keluarnya SK Bupati Kuningan terkait Tunjangan DPRD tidak bisa dilepaskan dari peran administrasi yang dibuat oleh Sekretariat DPRD. Dimana dalam hal ini Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Sekretariat DPRD Kuningan telah berbuat ceroboh dengan membuat dan memasukkan anggaran Tunjangan DPRD pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dalam APBD Kuningan karena kesalahan yang diperbuat mereka sendiri tidak pernah mengajukan pembuatan Peraturan Bupati. DPA adalah dokumen resmi yang memuat rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan setiap instansi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang disetujui dan berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan anggaran (APBD) serta dasar operasional dan penarikan dana. DPA dijabarkan dalam APBD dan sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran oleh pengguna anggaran. DPA merupakan penjabaran dari dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Disinilah pentingnya lembaga legislatif yang diwakili oleh Sekretariat DPRD secara administratif dalam teknis pengelolaan anggaran memiliki pemahaman dan kepatuhan terhadap aturan karena bukti kesalahan dalam pembuatan DPA dan RKA bisa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan informasi yang didapat dan terkonfirmasi, Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati terkait Tunjangan DPRD berdasarkan masukan dari pejabat Setwan yang menyampaikan bahwa tidak ada masalah terkait regulasi. Disinilah Bupati Kuningan berani menandatangani SK karena ketentuan terkait pencairan Tunjangan DPRD selama ini tidak pernah ada masalah. Itu bisa dibuktikan dari tidak pernah adanya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga resmi yang diberi perintah oleh Undang-Undang untuk melakukan pemeriksaan audit rutin Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD). Kalau diketahui bermasalah sejak lama BPK pasti akan memunculkan terus tiap tahun sebagai temuan masalah keuangan daerah. Namun kalau ada kesalahan terkait regulasi yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku Pemkab Kuningan pasti akan melakukan evaluasi secara internal demi kepentingan bersama. Yang dibutuhkan masyarakat Kuningan saat ini adalah kejujuran dan keterbukaan dari semua pihak. Bupati Kuningan tidak mungkin membuat draft SK sendiri kalau tanpa ajuan dari Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (SKPD). Apalagi Pemkab Kuningan sejak tahun 2024 sudah mengingatkan DPRD Kuningan untuk segera mengajukan pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.

Polemik Tunjangan DPRD ini seharusnya dijadikan momentum oleh semua pihak untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah lebih akuntabel dan transparan terutama dalam kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Lemahnya pengawasan internal hukum dalam hal ini Inspektorat Kuningan terhadap penyusunan anggaran APBD Kuningan juga harus di evaluasi. Mulai dari memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai prinsip legalitas, kecermatan dan akuntabilitas. Kejadian pencairan Tunjangan DPRD Kuningan tahun anggaran 2025 dan 2026 tanpa ketentuan adanya Peraturan Bupati (Perbup) menunjukkan perlunya penguatan dan peningkatan kualitas serta independensi APIP agar pengawasan internal dapat bekerja secara efektif guna mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel. Implikasinya, apabila APIP lemah dalam pengawasan penyusunan dan pelaksanaan APBD Kuningan akan berisiko berhadapan dengan hukum di kemudian hari.

Terjadinya penyimpangan disebabkan pengawasan internal secara struktural mereka berada di bawah kendali kepala daerah, sehingga rentan terjadi konflik kepentingan ketika kepala daerah atau DPRD menjadi aktor yang hendak mengubah alokasi anggaran tanpa aturan. Rendahnya kapasitas aparatur perencana juga bisa menyebabkan pembuatan dokumen anggaran seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) berisiko mengalami kesalahan administratif yang membuka ruang bagi maladministrasi.

Dalam proses pembuatan sebuah kebijakan penting dari seorang kepala daerah mengharuskan adanya proses harmonisasi sesuai pedoman tata naskah dalam keluarnya dokumen administrasi surat atau keputusan di lingkungan perangkat daerah.

Kalaupun dianggap salah, keluarnya SK Bupati Kuningan terkait penetapan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan diluar prosedur disayangkan banyak pihak karena seperti ada kesengajaan tindakan dari pihak Sekretariat DPRD yang ceroboh tidak melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tunjangan DPRD. Fakta kuat tidak terjadinya kesengajaan atau mens rea untuk menyelewengkan APBD bisa dibuktikan, dimana para Bupati Kuningan terdahulu sudah menggunakan ketentuan acuan itu tapi tidak pernah menjadi temuan BPK. Langkah perbaikan regulasi pencairan Tunjangan DPRD sekarang sedang dilakukan oleh Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.Si dengan memproses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) meskipun baru diajukan oleh Sekretariat DPRD pada tahun 2026 ini agar ke depan legalitasnya tidak bermasalah. BPKAD memang menghentikan pencairan Tunjangan DPRD sebagai sikap kehati-hatian menunggu sampai diterbitkannya aturan resmi berupa payung hukum Peraturan Bupati (Perbup).


Kuningan, 10 Februari 2026
Uha Juhana
Ketua LSM Frontal