Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 11, 2026, 08.10 WIB
Last Updated 2026-02-11T01:10:02Z
EksosbudHeadline

Andri Hadi Wiyono: SK Bupati Tunjangan DPRD Tidak Cacat Hukum, Kritik ALGA Keliru Pahami Struktur Regulasi

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Polemik legalitas Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS.413-/2025 tentang tunjangan pimpinan dan anggota DPRD mendapat tanggapan keras dari Andri Hadi Wiyono. Ia menilai kritik yang dilontarkan Inisiator ALGA, Ismah Winartono, tidak berdasar secara hukum dan berangkat dari pemahaman yang keliru terhadap hierarki serta karakter produk hukum daerah.

Menurut Andri, anggapan bahwa SK Bupati menjadi cacat hukum hanya karena disebut merujuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 96 Tahun 2020 adalah penyederhanaan berlebihan dan menyesatkan opini publik.

“Perlu diluruskan, dasar hukum utama pemberian tunjangan pimpinan dan anggota DPRD bukan Perbup 96 Tahun 2020, melainkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Itu norma induknya,” tegas Andri, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan, Perbup hanya berfungsi sebagai aturan teknis penjabaran di daerah, sementara SK Bupati merupakan instrumen administratif penetapan yang sifatnya konkret, individual, dan final. Dengan demikian, keberlakuan SK tidak otomatis gugur hanya karena terjadi perubahan atau pencabutan salah satu regulasi teknis, selama substansi kebijakan tetap sesuai dengan norma di atasnya.

“SK Bupati tidak menciptakan norma baru, melainkan melaksanakan norma yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ini prinsip dasar hukum administrasi negara,” ujarnya.

Andri juga menilai penggunaan istilah “cacat hukum” oleh Ismah terlalu gegabah dan tidak memenuhi parameter yuridis. Dalam doktrin hukum administrasi, cacat hukum harus diuji melalui aspek kewenangan, prosedur, dan substansi. Ia menegaskan, ketiganya tidak terbukti dilanggar dalam penerbitan SK tersebut.

“Bupati memiliki kewenangan, prosedur penganggaran melalui APBD disetujui DPRD, dan substansinya mengacu pada PP yang masih berlaku. Jadi di mana letak cacat hukumnya?” katanya.

Terkait pencabutan Perbup 96 Tahun 2020 dan penggantinya dengan Perbup Nomor 371 Tahun 2022, Andri menyebut hal itu tidak serta-merta membatalkan kebijakan yang sedang berjalan. Apalagi jika substansi pengaturannya tidak bertentangan dan masih sejalan dengan regulasi nasional.

“Dalam praktik pemerintahan, perubahan Perbup tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan administrasi yang telah atau sedang berjalan, kecuali dinyatakan secara tegas. Ini prinsip kepastian hukum,” jelasnya.

Ia juga menanggapi tudingan potensi maladministrasi dan kerugian keuangan daerah. Menurutnya, klaim tersebut terlalu prematur dan tidak disertai bukti audit ataupun temuan aparat pengawas internal maupun eksternal.

“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan. Harus ada perhitungan nyata dari lembaga berwenang seperti BPK atau APIP. Kritik tanpa dasar itu justru berpotensi menyesatkan publik,” tegas Andri.

Andri mengingatkan agar kritik terhadap kebijakan publik tetap berada dalam koridor akademik dan yuridis, bukan spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan.

“Kontrol publik itu penting, tapi harus proporsional dan berbasis hukum. Jangan sampai semangat aktivisme justru melahirkan kegaduhan akibat tafsir hukum yang keliru,” pungkasnya.

Dengan demikian, Andri menegaskan bahwa SK Bupati Kuningan terkait tunjangan DPRD tetap sah dan memiliki legitimasi hukum yang kuat, selama tidak ada putusan pengadilan atau rekomendasi resmi lembaga pengawas yang menyatakan sebaliknya.

/Red