Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pernyataan Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, terkait polemik terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan tentang penetapan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD menuai tanggapan kritis dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai analisis yang disampaikan Uha cenderung menyederhanakan persoalan dan berpotensi mengaburkan tanggung jawab kolektif para pemangku kebijakan.
Menurut Manap, persoalan tunjangan DPRD tidak bisa direduksi semata-mata sebagai bentuk “kecerobohan administrasi” Sekretariat DPRD. Ia menegaskan, dalam sistem pemerintahan daerah, proses penganggaran dan penetapan kebijakan merupakan satu rantai tanggung jawab yang melibatkan legislatif dan eksekutif secara utuh.
“Keliru jika kesalahan ini seolah hanya dibebankan ke Sekretariat DPRD. DPRD sebagai institusi politik memiliki fungsi anggaran dan pengawasan. Mustahil mereka tidak memahami mekanisme, dasar hukum, serta konsekuensi dari kebijakan yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan mereka sendiri,” tegas Manap, Senin (10/2/2026).
Manap juga mengkritisi pernyataan Uha yang menyebut tidak adanya mens rea karena kebijakan serupa tidak pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode sebelumnya. Menurutnya, absennya temuan BPK di masa lalu tidak otomatis menjadi legitimasi hukum atas praktik yang berpotensi bertentangan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
“Argumen ‘tidak pernah dipermasalahkan sebelumnya’ bukan pembenaran hukum. Regulasi bersifat dinamis. PP Nomor 18 Tahun 2017 secara tegas mensyaratkan adanya Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar pemberian tunjangan DPRD. Jika payung hukumnya belum terpenuhi, maka risikonya nyata dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Lebih jauh, Manap turut menyoroti sikap pimpinan DPRD Kuningan yang dinilainya kurang elok secara etika politik. Saat polemik mencuat ke ruang publik, pimpinan DPRD seharusnya tampil memberi penjelasan terbuka, bukan justru terkesan melempar tanggung jawab kepada kepala daerah.
“Ini bukan soal siapa paling bersih, tapi soal kepemimpinan dan tanggung jawab moral. DPRD adalah lembaga pengawas, bukan penonton yang bisa mencuci tangan ketika kebijakan publik dipersoalkan masyarakat,” katanya.
Terkait langkah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang menghentikan sementara pencairan tunjangan DPRD, Manap menilai kebijakan tersebut tepat dan rasional. Ia menyebut langkah itu mencerminkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara, terutama ketika dasar hukum kebijakan masih diperdebatkan.
Namun demikian, Manap mengingatkan agar polemik ini tidak digiring menjadi konflik personal atau adu domba politik antara DPRD dan Bupati. Fokus utama, menurutnya, harus diarahkan pada pembenahan tata kelola anggaran, penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta peningkatan transparansi kepada publik.
“Masyarakat tidak membutuhkan narasi saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah kejujuran, akuntabilitas, dan koreksi sistemik agar praktik serupa tidak terus berulang,” pungkasnya.
Manap menegaskan, polemik Tunjangan DPRD Kuningan seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap fungsi pengawasan DPRD, kualitas perencanaan anggaran daerah, serta independensi pengawasan internal pemerintah daerah, bukan sekadar upaya mencari kambing hitam administratif.
/Red


