Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 20, 2026, 12.53 WIB
Last Updated 2026-02-20T05:53:31Z
BirokrasiHeadline

Mutasi Rotasi Disorot, FORMASI & FORWAKU Siap Bongkar Dugaan Jual Beli Jabatan di BKPSDM

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Kebijakan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan yang digulirkan Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, dalam rangka penyegaran birokrasi, justru memantik polemik luas di tengah masyarakat. Proses pergeseran jabatan yang dimulai dari eselon III dan berlanjut ke eselon II serta IV itu kini menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, bahkan berkembang menjadi isu sensitif yang menyentuh aspek integritas tata kelola pemerintahan.

Di ruang publik, muncul asumsi dan kecurigaan bahwa mutasi rotasi tersebut tidak sepenuhnya murni berbasis sistem merit. Sebagian kalangan menilai, proses tersebut berpotensi sarat kepentingan, mulai dari dugaan balas budi politik hingga indikasi praktik jual beli jabatan yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sorotan pun mengarah pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan yang dinilai memiliki peran sentral dalam mekanisme promosi dan rotasi jabatan.

Ketua Forum Masyarakat Independen (FORMASI), Manaf Suharnaf, bersama Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU), Doceng, dalam diskusi yang berlangsung Jumat (20/2/2026), menyatakan komitmen tegas untuk mengawal dugaan praktik tersebut hingga ke ranah hukum.

“Kami menilai, berdasarkan bukti-bukti awal yang telah kami himpun dan kajian secara normatif, dugaan praktik jual beli jabatan ini memiliki dasar untuk ditindaklanjuti. Karena itu, FORMASI dan FORWAKU berkomitmen mengawal persoalan ini melalui jalur hukum. Jika terbukti ada oknum di BKPSDM yang menyalahgunakan kewenangan, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Manaf.

Lebih lanjut, Doceng menambahkan bahwa persoalan ini bukan semata dugaan praktik KKN, melainkan juga menyangkut aspek administrasi yang dinilai janggal dan kurang transparan. Ia memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi sorotan, di antaranya:

1. Belum dipublikasikannya secara terbuka daftar lengkap pejabat yang dipromosikan berikut riwayat kepangkatannya.
2. Rekomendasi teknis yang menjadi dasar promosi dan rotasi belum dijelaskan secara komprehensif kepada publik.
3. Tidak adanya keterbukaan terkait skor atau hasil penilaian kinerja masing-masing pejabat yang menjadi dasar pertimbangan.
4. Minimnya informasi mengenai pihak-pihak yang merekomendasikan nama-nama pejabat tersebut.

Selain itu, Doceng juga menyinggung adanya dugaan pegawai yang “meloncat eselon” dalam proses promosi. Menurutnya, hal tersebut patut dipertanyakan dari sisi kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip merit system dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Apabila benar terjadi loncatan eselon tanpa prosedur yang sah dan objektif, maka ini berpotensi menjadi pelanggaran administrasi yang serius. Mutasi dan promosi jabatan seharusnya mengedepankan kompetensi, rekam jejak, dan kinerja, bukan faktor lain di luar itu,” ujarnya tegas.

FORMASI dan FORWAKU menekankan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap kebijakan kepala daerah, melainkan upaya menjaga marwah birokrasi agar tetap bersih, profesional, dan akuntabel. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bersikap objektif dan independen dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di Kabupaten Kuningan. Transparansi, akuntabilitas, dan penerapan sistem merit menjadi kunci dalam memastikan bahwa setiap kebijakan mutasi dan rotasi benar-benar berpihak pada kepentingan pelayanan publik, bukan pada kepentingan segelintir pihak.

/Red