Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 17, 2026, 14.18 WIB
Last Updated 2026-02-17T07:18:24Z
EksosbudHeadline

Dian Basudiman Ketua Sundawani Wirabuana DPC Kuningan menjawab Pernyataan Surat Terbuka Uha Juhana

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pernyataan Sikap Berbasis Hukum Masyarakat Adat Terkait Polemik Penyadapan Getah Pinus dan Insiden dengan Aktivis Lingkungan Mendapat Pandangan dari Dian Basudiman
Ketua Sundawani Wirabuana Kuningan Kota.

Menanggapi polemik yang berkembang terkait dugaan pengancaman terhadap aktivis lingkungan serta tuduhan terhadap masyarakat penyadap getah pinus di kawasan hutan, perlu ditegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat dalam perspektif hukum masyarakat adat dan hak konstitusional masyarakat lokal sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

1. Pengakuan Konstitusional terhadap Masyarakat Adat
Negara Indonesia secara tegas mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya. Hal ini diatur dalam:

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat.

Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman.

Menurut Dian Basudiman, ketentuan tersebut menegaskan bahwa praktik pemanfaatan sumber daya alam secara turun-temurun oleh masyarakat lokal tidak dapat serta-merta dipandang sebagai tindakan kriminal tanpa kajian mendalam terhadap hak tradisional masyarakat. Ujarnya Selasa (17/2/2026)

2. Pemanfaatan Hutan sebagai Hak Tradisional
Dalam perspektif hukum adat, hutan bukan hanya sumber ekonomi, tetapi bagian dari ruang hidup masyarakat yang mencakup:
Sumber penghidupan turun-temurun.
Ruang sosial dan budaya.
Bagian dari keseimbangan hubungan manusia dan alam.

Aktivitas penyadapan getah pinus oleh masyarakat sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai dipandang sebagai bentuk pemanfaatan tradisional yang harus diuji terlebih dahulu dalam kerangka hukum adat dan regulasi zonasi sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

3. Prinsip Hukum Adat: Keseimbangan dan Musyawarah
Hukum adat Indonesia menekankan:
Keseimbangan hubungan manusia dengan alam.
Penyelesaian konflik melalui musyawarah.
Penghormatan terhadap martabat komunitas.

Karena itu, pelabelan sepihak terhadap masyarakat sebagai pelaku ilegal atau perusak lingkungan tanpa proses dialog dinilai bertentangan dengan nilai dasar hukum adat yang menjunjung kehormatan komunitas.

4. Larangan Stigmatisasi terhadap Masyarakat Tradisional
Dian Basudiman menegaskan bahwa penyebutan masyarakat sebagai “maling” atau pelaku kejahatan tanpa proses hukum dan verifikasi merupakan bentuk stigmatisasi yang berpotensi:

Melanggar martabat masyarakat adat.
Memicu konflik sosial.
Mengabaikan prinsip keadilan sosial.
Dalam perspektif hukum adat, kehormatan komunitas merupakan nilai fundamental yang harus dilindungi.

5. Keadilan Hukum Harus Bersifat Substantif
Penegakan hukum tidak hanya melihat aspek formal, tetapi juga harus mempertimbangkan:
Hak hidup masyarakat lokal.
Realitas sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Nilai kearifan lokal dalam pengelolaan lingkungan.
Menurut Dian Basudiman, pendekatan hukum yang hanya berorientasi pada aspek represif berpotensi mengabaikan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pancasila.

6. Perlunya Dialog antara Negara, Aktivis, dan Masyarakat Adat
Sebagai solusi, disarankan:
Penguatan dialog antara masyarakat lokal, aktivis lingkungan, dan pengelola kawasan.
Pendekatan partisipatif dalam kebijakan konservasi.

Pengakuan terhadap peran masyarakat adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Konservasi lingkungan dan perlindungan masyarakat adat harus berjalan beriringan, bukan saling meniadakan.
Penutup

Ketua Sundawani Wirabuana Kuningan Kota menegaskan bahwa masyarakat adat dan masyarakat lokal merupakan bagian sah dari sistem hukum nasional yang hak-haknya dijamin konstitusi. Oleh karena itu, setiap konflik yang melibatkan masyarakat tradisional harus diselesaikan dengan pendekatan dialogis, berkeadilan, serta menghormati hukum adat dan kearifan lokal demi menjaga harmoni sosial dan kelestarian lingkungan.

Harapan Dian agar tidak terjadi konflik Horizontal, maka pemerintah harus anbil sikap cari solusi

/Red