Journal Gamas

Label


lisensi

Red
Februari 16, 2026, 17.35 WIB
Last Updated 2026-02-16T10:35:35Z
BirokrasiHeadline

Mutasi ASN Kuningan: Bersih dari Jual Beli Jabatan atau Sarat Tanda Tanya?

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pelaksanaan rotasi dan mutasi ratusan pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan memantik perhatian publik serta kalangan pengamat. Proses pengisian jabatan dinilai perlu diuji secara terbuka dari sisi penerapan sistem merit, objektivitas, serta transparansi dalam mekanisme promosi dan rotasi.

Pengamat politik, hukum, dan pemerintahan Abdul Haris. SH., menyatakan bahwa rotasi pejabat memang merupakan kewenangan kepala daerah. Namun demikian, kewenangan tersebut harus dapat dibuktikan berbasis kompetensi, rekam jejak, dan capaian kinerja, bukan faktor non-teknis.

“Rotasi itu sah sebagai kewenangan pimpinan daerah. Tapi yang paling penting adalah memastikan prosesnya berbasis merit system, bukan faktor kedekatan,” ujar Abdul Haris dalam keterangan tertulis, Senin (16/2/2026).

Pernyataan tersebut menanggapi klaim Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang sebelumnya menyampaikan bahwa rotasi terhadap 240 pejabat ASN berlangsung bersih dari praktik jual beli jabatan. Menurut Abdul Haris, pernyataan itu seharusnya diiringi dengan keterbukaan data agar tidak menimbulkan spekulasi di internal birokrasi maupun di tengah masyarakat.

“Jika memang benar-benar bersih, tentu patut diapresiasi. Namun pernyataan itu justru memunculkan tanda tanya, karena masih ada suara-suara sumbang dari internal ASN sendiri,” katanya.

Abdul Haris juga menyoroti peliputan media saat pelantikan pejabat berlangsung. Meski acara tersebut disaksikan media cetak dan daring, ia menilai belum banyak pemberitaan yang mengangkat sisi kritis atau menggali kemungkinan adanya praktik transaksional yang selama ini menjadi isu laten dalam birokrasi.

“Pelantikan memang disaksikan media. Tapi hampir tidak ada yang menggali sisi kritis atau dugaan praktik transaksional yang sudah lama menjadi pembicaraan. Apakah semuanya benar-benar steril, atau ada ruang yang tidak dibuka?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kritik ini tidak semata-mata ditujukan kepada kepala daerah. Komitmen pimpinan tetap bisa diapresiasi, namun dugaan permainan di level teknis tetap perlu diuji secara terbuka dan objektif.

Lebih lanjut, Abdul Haris mengaku menerima informasi adanya ASN yang ditawari promosi jabatan tanpa mempertimbangkan rasionalitas kepangkatan. Ia mencontohkan dugaan ASN berpangkat III.b diusulkan menduduki jabatan eselon IV.a, sementara ASN dengan pangkat lebih tinggi justru stagnan pada posisi staf atau jabatan yang lebih rendah.

“Ada ASN yang mengaku ditawari promosi dan diiming-imingi jabatan tanpa rasionalitas kepangkatan. Ini bukan sekadar anomali administratif, tetapi berpotensi menjadi pembusukan sistem merit,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah membuka data pendukung promosi jabatan kepada publik, mulai dari riwayat kepangkatan pejabat yang dipromosikan, dasar rekomendasi teknis, hingga hasil penilaian kinerja.

“Kalau memang berbasis merit, tidak perlu khawatir membuka data. Transparansi adalah ujian kejujuran sistem,” katanya.

Di sisi lain, publik juga menyayangkan adanya tiga lembaga strategis yang dikabarkan masih dalam kondisi kosong. Padahal lembaga tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.

Kabupaten Kuningan memiliki 361 desa, 361 BUMDes, serta 29 BUMDesma yang memerlukan pembinaan dan pengawasan berkelanjutan. Selain itu, sektor sosial melalui Dinas Sosial menangani sekitar 532.000 peserta PBI JKN yang berkaitan langsung dengan akses jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu.

Kekosongan jabatan pada sektor-sektor vital tersebut dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik apabila tidak segera diisi secara definitif dan profesional.

Yang turut menimbulkan tanda tanya adalah beredarnya informasi bahwa sebelum pengumuman resmi dilakukan, sudah ada pihak-pihak yang menyampaikan ucapan selamat kepada sejumlah nama pejabat yang disebut-sebut akan dilantik. Jika informasi tersebut benar, hal ini dinilai dapat memperkuat persepsi publik bahwa proses rotasi belum sepenuhnya steril dari kebocoran informasi internal.

Abdul Haris menekankan pentingnya penerapan manajemen talenta secara konsisten di seluruh level jabatan agar promosi benar-benar berbasis pemetaan kompetensi dan uji kelayakan.

“Dengan manajemen talenta, sistemlah yang berbicara melalui data dan rekam jejak, bukan kedekatan,” pungkasnya.

Rotasi dan mutasi pejabat pada akhirnya bukan sekadar agenda administratif, melainkan cermin kualitas tata kelola pemerintahan. Publik kini menunggu pembuktian bahwa merit system benar-benar menjadi fondasi dalam setiap kebijakan promosi dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

/Red