Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Mutasi rotasi pejabat eselon III di Kabupaten Kuningan yang digelar belum lama ini justru memunculkan tanda tanya serius. Penunjukan Kepala Bidang Infrastruktur Diskominfo jabatan yang mengendalikan urat nadi jaringan dan bandwidth daerah disorot karena beririsan dengan usaha internet yang memiliki keterkaitan keluarga. Di titik inilah alarm konflik kepentingan berbunyi, sekaligus membuka risiko penyalahgunaan kewenangan ala korupsi jabatan.
Bidang Infrastruktur Diskominfo bukan jabatan administratif biasa. Dari ruang inilah lahir rekomendasi teknis jaringan, pengelolaan bandwidth, pengadaan infrastruktur, hingga legitimasi teknis yang menentukan siapa diberi akses dan siapa dipinggirkan. Ketika kewenangan sebesar itu bersinggungan dengan bisnis internet yang berjejaring dengan keluarga pejabat, batas antara kepentingan publik dan privat menjadi kabur.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, menilai persoalan ini tak bisa disederhanakan sebagai isu etika ASN semata.
“Ini sudah menyentuh wilayah rawan Tipikor. Ketika kewenangan teknis digunakan atau berpotensi digunakan untuk memberi keuntungan pada lingkaran terdekat, negara sesungguhnya sedang dirugikan,” kata Manap.
Ia merujuk Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menjerat setiap penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara. Menurut Manap, kerugian tidak selalu hadir dalam bentuk uang negara yang raib, tetapi juga lewat distorsi kebijakan, pembiaran, dan monopoli akses.
Selain itu, Pasal 12 huruf i UU Tipikor secara tegas melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara turut serta langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan atau usaha yang berada dalam lingkup tugas dan pengawasannya. “Hukum melihat relasi kepentingan, bukan sekadar nama di papan usaha,” ujar Manap.
Sorotan juga diarahkan pada dugaan praktik pemanfaatan tiang listrik PLN, tiang Telkom, maupun tiang jaringan milik pihak lain yang berizin tanpa prosedur resmi. Praktik semacam ini lazim terjadi dalam jaringan ilegal atau setengah ilegal yang tumbuh subur karena pembiaran kekuasaan. Jika benar terjadi, praktik tersebut bukan hanya melanggar aturan telekomunikasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kebocoran pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.
Ketua Forum Wartawan Kuningan (FORWAKU), Dodo Doceng, menilai aparat penegak hukum seharusnya tidak menunggu laporan formal.
“Kalau indikasi konflik kepentingan dan potensi Tipikor sudah terbuka di ruang publik, aparat seharusnya membaca pola, bukan menunggu skandal meledak,” ujarnya.
Dodo mendesak Bapenda Kuningan melakukan audit kepatuhan pajak terhadap usaha jaringan terkait, serta meminta Tipiter Polres menelusuri dugaan penggunaan infrastruktur tanpa izin dan potensi penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Sebagai jalan keluar, FORMASI mengusulkan agar pengelolaan jaringan internet daerah dilakukan satu pintu melalui Perusahaan Daerah (Perumda). Skema ini dinilai dapat menutup ruang konflik kepentingan, memperkuat transparansi, serta memastikan PAD benar-benar masuk ke kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, Diskominfo Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan belum memberikan penjelasan resmi. Publik kini menunggu: apakah alarm ini akan direspons dengan evaluasi dan penegakan hukum, atau justru diredam hingga menjadi kebiasaan baru dalam birokrasi daerah.
/Red


