Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS. COM, - Polemik terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 - 2024 di Desa Kalimanggis Kulon kembali mengemuka setelah audensi masyarakat berlangsung panas dan tanpa titik temu. Di tengah dinamika tersebut, pernyataan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Merah Putih Kabupaten Kuningan, Heni Rosdiana, sebelumnya sempat menimbulkan interpretasi beragam di masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua APDESI Merah Putih akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk menjatuhkan Kepala Desa atau memperkeruh suasana, melainkan untuk memberikan pemahaman bahwa jika polemik terus berlarut-larut tanpa kejelasan, maka mekanisme resmi harus ditempuh. Ujarnya Kepada Wartawan. Kamis (4/12/2025)
Heni menjelaskan bahwa dalam sistem pemerintahan desa, masyarakat memang berhak mempertanyakan transparansi, namun yang berwenang melakukan audit dan pemeriksaan bukanlah warga, melainkan lembaga resmi negara.
“Saya luruskan, pernyataan saya bukan untuk menjatuhkan atau menekan Kepala Desa. Intinya, kalau diskusi tidak menemukan titik temu dan dugaan-dugaan terus bergulir, maka serahkan prosesnya kepada pihak yang berwenang. Audit itu ranah Inspektorat, dan penegakan hukum adalah ranah APH,” tegasnya.
Ia menambahkan, APDESI Merah Putih sebagai organisasi kepala desa dan para perangkat desa tidak akan berpihak pada konflik, tetapi mendorong agar persoalan ditangani melalui prosedur resmi, bukan opini publik atau adu argumentasi yang tidak kunjung selesai.
Langkah klarifikasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman bahwa Ketua APDESI Merah Putih berada dalam posisi menyerang Pemdes Kalimanggis Kulon. Sebaliknya, ia mendorong proses penyelesaian yang berpayung hukum agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Heni juga mengajak warga untuk tetap menjaga kondusivitas, serta menunggu hasil audit dan pemeriksaan resmi jika memang ada laporan atau permintaan klarifikasi lebih lanjut.
Dengan pernyataan ini, APDESI Merah Putih berharap polemik dapat kembali pada jalur yang objektif dan sesuai prosedur, tanpa menimbulkan ketegangan lebih jauh antara masyarakat dan pemerintah desa.
Di Sisi lain Ketua GIBAS Resort Kuningan, Manap Suharnap menegaskan bahwa pernyataan Ketua APDESI Merah Putih adalah tepat dan sesuai aturan. Menurutnya, dalam setiap polemik pengelolaan anggaran desa, masyarakat berhak mempertanyakan transparansi, namun audit tidak boleh dilakukan berdasarkan opini atau tekanan, melainkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan hukum.
“Saya membenarkan dan mendukung pernyataan Ketua APDESI Merah Putih Yang berhak melakukan audit ataupun pemeriksaan itu bukan warga, bukan ormas, dan bukan pihak di luar sistem. Audit itu ranah Inspektorat, dan jika terkait dugaan pidana anggaran, itu kewenangan APH, seperti Tipikor Polres atau Kejaksaan,” tegas Manap
Ia juga menekankan pentingnya menjaga objektivitas agar polemik tidak berkembang menjadi konflik horizontal di masyarakat. GIBAS, menurutnya, mendukung penyelesaian persoalan secara konstitusional dan berjenjang.
“Kalau diskusi antara warga dan Pemdes tidak menemukan titik temu, serahkan saja ke lembaga yang berwenang. Jangan sampai perdebatan di lapangan memprovokasi situasi menjadi tidak kondusif,” tambahnya.
Manap menyebutkan bahwa GIBAS tidak ingin melihat persoalan ini menjadi konsumsi opini liar atau alat tekanan yang merugikan kedua belah pihak. Menurutnya, prosedur audit melalui Inspektorat merupakan mekanisme resmi negara untuk memastikan apakah penggunaan anggaran sudah sesuai atau perlu ditindaklanjuti oleh APH.
Dengan pernyataan ini, GIBAS Kuningan menegaskan dukungannya terhadap penyelesaian polemik secara hukum, sekaligus memperkuat posisi Ketua APDESI Merah Putih bahwa penyelesaian sengketa Dana Desa harus melalui jalur institusional, bukan keributan di forum atau ruang publik.
/Moris


