Journal Gamas

Label

lisensi

Red
November 04, 2026, 13.47 WIB
Last Updated 2026-11-04T06:47:11Z
HeadlineHukum

3.639 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Polres dan Pemkab Kuningan Perkuat Pemberantasan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kuningan terus dilakukan. Kali ini, sebanyak 3.639 botol miras pabrikan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2026 dimusnahkan bersama ratusan liter minuman beralkohol tradisional di halaman Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kuningan, Rabu (4/11/2026).

Selain ribuan botol miras pabrikan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru yang biasa digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman beralkohol tradisional.

Pemusnahan tersebut merupakan bentuk sinergi Polres Kuningan bersama Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat 2026. Ia menyebut keberhasilan operasi tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai elemen masyarakat.

“Dalam Operasi Pekat 2026, kami berhasil mengamankan 3.639 botol miras pabrikan, 120 liter tuak, 252 botol ciu, serta tiga karung kulit kayu laru,” ungkap Bellen.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta pihak terkait. Ribuan botol miras dilindas menggunakan alat berat, sedangkan kulit kayu laru dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga memaparkan sejumlah wilayah yang menjadi perhatian aparat dalam pengawasan peredaran miras ilegal. Berdasarkan hasil penindakan, peredaran miras banyak ditemukan di kawasan pinggiran kota, jalur perbatasan menuju Cirebon, hingga kawasan objek wisata, termasuk Sangkanhurip.

Pengawasan kepolisian tidak hanya difokuskan pada peredaran minuman beralkohol yang sudah jadi, tetapi juga menyasar rantai pasokan bahan bakunya. Hal ini karena kulit kayu laru yang digunakan untuk pembuatan tuak diketahui didatangkan dari luar daerah, bahkan dari luar Pulau Jawa.

Kondisi tersebut menjadi perhatian aparat untuk memperluas pengawasan, mulai dari jalur distribusi bahan baku hingga peredaran minuman beralkohol tradisional yang dihasilkan.

Bellen menegaskan, Polres Kuningan akan terus mendukung penegakan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan daerah dan berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan ketertiban serta perlindungan masyarakat.

“Kami akan selalu mendukung setiap peraturan perundang-undangan, peraturan daerah, serta program-program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar mengapresiasi langkah Kapolres beserta seluruh jajaran yang dinilai konsisten dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal.

Menurut Dian, pemberantasan miras bukan semata-mata persoalan penegakan aturan, melainkan juga bagian dari upaya menjaga keamanan dan kehidupan sosial masyarakat. Sebab, konsumsi minuman beralkohol berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian, hingga aksi tawuran.

Ia menilai, upaya menekan angka kriminalitas harus diawali dengan penanganan berbagai faktor pemicunya, termasuk peredaran minuman keras yang tidak terkendali.

“Menekan angka kriminalitas dan tawuran harus dimulai dari penanganan salah satu pemicunya, yakni peredaran minuman keras. Kami sangat mendukung tindakan tegas dan konsisten seperti ini,” ujar Dian.

Di sisi lain, Kapolres memastikan bahwa upaya penindakan terhadap peredaran miras ilegal di Kabupaten Kuningan tidak terhambat oleh adanya perlindungan atau backing dari pihak tertentu. Menurutnya, pemberantasan miras mendapat dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan.

Polres Kuningan juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal. Warga diimbau agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya lokasi penjualan maupun aktivitas distribusi minuman keras ilegal.

Melalui sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kuningan dapat semakin ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga aman dan kondusif.

/Moris