Advertisement
KUNINGAN - JOURBALGAMAS.COM,-Polemik Jurnalis Gathering dan Capacity Building Pokja Wartawan Polres Kuningan mulai memanas.
Tudingan adanya pengusiran wartawan dari kegiatan yang digelar di Talaga Surian Camp, Palutungan, 16–17 Oktober 2026, dibantah keras. Pokja Wartawan Polres Kuningan bahkan mulai menyiapkan langkah hukum terhadap pihak yang dinilai telah menyebarkan informasi tanpa dasar fakta yang jelas.
jangan asal menuding jika tidak siap mempertanggungjawabkan.
Ketua Pokja Wartawan Polres Kuningan, Elly Said, mengatakan tudingan tersebut telah berkembang menjadi persoalan serius karena menyentuh nama baik dan kredibilitas para wartawan yang terlibat dalam kegiatan.
“Kami menyayangkan adanya tudingan yang menyudutkan panitia tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Elly, Selasa (20/10/2026).
Menurut Elly, panitia tidak pernah mengusir wartawan sebagaimana narasi yang beredar.
Datang Ditanya Identitas, Bukan Diusir
Elly mengungkapkan, panitia memang sempat menanyakan identitas seseorang yang datang ke lokasi pada sore hari dan mengaku sebagai wartawan.
Pertanyaan tersebut, kata dia, sebatas memastikan nama, media, dan asal yang bersangkutan.
Bahkan setelah itu, orang tersebut tetap diterima dan diberikan nasi kotak seperti peserta lainnya.
Tak hanya itu. Ketika hendak melakukan peliputan, yang bersangkutan juga dipersilakan.
“Tidak benar kalau dikatakan ada pengusiran. Panitia tetap menerima kedatangan yang bersangkutan dan mempersilakan apabila ingin melakukan peliputan,” ujarnya.
Karena itu, Elly mempertanyakan bagaimana peristiwa yang menurutnya hanya berupa proses pendataan tersebut kemudian berkembang menjadi narasi dugaan pengusiran.
Di sinilah Pokja meminta persoalan tersebut tidak dimainkan melalui narasi sepihak.
Pokja: Kenapa Tidak Konfirmasi?
Elly juga menyoroti tidak adanya konfirmasi kepada dirinya selaku ketua Pokja sekaligus penanggung jawab kegiatan sebelum tudingan tersebut beredar.
Padahal, menurutnya, klarifikasi sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah.
“Kalau ada persoalan, seharusnya dikonfirmasi terlebih dahulu. Jangan sampai informasi yang belum jelas kemudian berkembang dan merugikan banyak pihak,” katanya.
Ia menegaskan, Pokja tidak alergi terhadap kritik. Namun kritik dan tudingan merupakan dua hal berbeda.
Kritik harus punya dasar. Tuduhan harus punya bukti.
Jika tidak, menurut Elly, persoalan tersebut justru dapat berbalik menjadi masalah hukum.
57 Undangan, Bukan Acara Terbuka Tanpa Batas
Elly menjelaskan kegiatan tersebut diikuti berdasarkan daftar undangan yang sebelumnya telah disiapkan panitia.
Total terdapat 57 undangan. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran karena kegiatan tidak dibiayai dari APBD, melainkan berasal dari bantuan sponsor dan donatur yang diberikan secara sukarela serta tidak mengikat.
Panitia juga, kata Elly, sengaja mengundang sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi kewartawanan sebagai bentuk penghargaan dan silaturahmi.
Dengan demikian, adanya pembatasan jumlah peserta bukan berarti ada upaya untuk menyingkirkan atau mendiskriminasi wartawan tertentu.
“Ini kegiatan yang memang sudah kami persiapkan dengan jumlah peserta tertentu. Kami juga mengundang sejumlah jurnalis dari berbagai organisasi,” jelasnya.
Bawa ke Ranah Hukum Jika Diperlukan
Polemik tersebut kini tidak berhenti pada perang narasi.
Pokja Wartawan Polres Kuningan menyatakan tengah berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum.
Elly mengatakan pihaknya akan melihat secara utuh materi tudingan, bukti yang beredar, serta konteks penyampaiannya sebelum menentukan bentuk laporan.
“Berdasarkan hasil pembicaraan dengan teman-teman Pokja, kami berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Saat ini kami masih berkonsultasi untuk menentukan langkah yang tepat,” ungkapnya.
Artinya, pintu damai melalui klarifikasi masih terbuka. Namun jika tudingan terus disebarkan dan dianggap merugikan, jalur hukum juga siap ditempuh.
Ketentuan mengenai pencemaran dan fitnah sendiri telah diatur dalam KUHP baru, termasuk Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun penerapannya tetap harus melihat unsur pidana, isi tuduhan, bukti, konteks, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Elly berharap persoalan tersebut tidak semakin melebar menjadi konflik antarwartawan.
Namun ia juga memberikan pesan yang cukup jelas:
“Kalau memang ada fakta, sampaikan dan buktikan. Kalau ada keberatan, mari kita klarifikasi. Jangan membuat tudingan yang akhirnya justru merugikan pihak lain.”
Polemik ini kini memasuki fase pembuktian. Bukan lagi soal siapa paling keras berbicara, melainkan siapa yang memiliki fakta dan bukti paling kuat.
(Moris)


