Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (Diklatpim) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya pungutan dengan nilai total mencapai sekitar Rp698 juta yang dibebankan kepada sebagian peserta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sekretaris Jenderal Forum Wartawan Kuningan (Forwaku), Asep Saepudin, jumlah peserta Diklatpim tercatat sebanyak 44 orang, terdiri dari 4 peserta Eselon II, 6 peserta Eselon III, dan 34 peserta Eselon IV. Menurutnya, peserta Eselon II disebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan peserta Eselon III dan Eselon IV diduga harus menanggung sendiri biaya pendidikan tersebut.
Asep Saepudin menyebutkan, besaran biaya yang diduga dipungut mencapai Rp20 juta untuk setiap peserta Eselon III dan Rp17 juta untuk setiap peserta Eselon IV. Jika dihitung berdasarkan jumlah peserta, total dana yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp698 juta.
Menurut Asep, apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penarikan biaya tersebut, mekanisme pembiayaan, serta peruntukan dana yang dipungut. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat maupun di kalangan ASN.
"Jika memang benar ada pungutan dengan nominal tersebut, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Apakah pungutan itu memiliki dasar aturan yang jelas atau tidak. Jangan sampai muncul kesan bahwa biaya pendidikan kepemimpinan ASN justru menjadi beban pribadi peserta tanpa penjelasan yang transparan," ujar Asep Saepudin.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun instansi yang menyelenggarakan Diklatpim terkait dugaan pungutan tersebut. Oleh karena itu, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
/Red


