Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pelaksanaan program revitalisasi di SDN 2 Langseb, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, pada Tahun Anggaran 2026, mendapat sorotan. Sekolah tersebut menjadi salah satu penerima program revitalisasi dengan anggaran sekitar Rp8,49 juta yang diperuntukkan bagi rehabilitasi ruang kelas dengan metode swakelola.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut disinyalir terdapat sejumlah kejanggalan sehingga dinilai perlu mendapatkan pengawasan ekstra dari seluruh unsur terkait. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun teknis, serta anggaran yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun secara teknis, terdapat sejumlah bagian konstruksi yang menjadi perhatian. Salah satunya adalah bagian atap yang disebut sudah menggunakan baja ringan, sehingga dinilai tidak perlu dilakukan pembongkaran secara keseluruhan dan cukup dilakukan perbaikan atau tambal sulam pada bagian yang membutuhkan. Selain itu, tinggi badan bangunan juga disebut telah memenuhi standar dan kondisi bangunan masih relatif baru.
Hal tersebut diketahui saat awak media melakukan investigasi dan konfirmasi langsung ke lokasi SDN 2 Langseb pada Rabu, 26 Agustus 2026. Namun, awak media belum dapat bertemu dengan pihak sekolah, termasuk Bu Jujur selaku PLT Kepala Sekolah, untuk mendapatkan penjelasan secara langsung terkait pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Saat awak media menanyakan kepada sejumlah pekerja mengenai siapa yang menjadi ketua Panitia Pelaksana Kegiatan P2SP, beberapa pegawai mengaku tidak mengetahuinya. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan dan keterbukaan administrasi kegiatan revitalisasi di sekolah tersebut.
Sementara itu, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa secara administrasi kegiatan revitalisasi di SDN 2 Langseb seharusnya menjadi tanggung jawab PLT Kepala Sekolah Juhaeriah. Namun, menurut narasumber tersebut, fakta di lapangan justru kegiatan dikelola oleh salah seorang guru, sementara ketua pelaksana kegiatan pembangunan P2SP disebut merupakan suaminya.
“Secara administrasi seharusnya menjadi tanggung jawab PLT Kepala Sekolah Juhaeriah, namun fakta di lapangan dikelola oleh salah seorang guru dan ketua pelaksana kegiatan pembangunan P2SP adalah suaminya,” terang narasumber kepada awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan maupun klarifikasi dari pihak SDN 2 Langseb maupun Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan P2SP, baik terkait aspek administrasi maupun teknis pelaksanaan revitalisasi tersebut.
Dengan adanya sejumlah informasi dan temuan yang masih membutuhkan penjelasan, pengawasan dari seluruh unsur terkait dinilai penting agar pelaksanaan program revitalisasi dapat berjalan transparan, akuntabel, sesuai ketentuan, serta mengutamakan mutu dan kualitas hasil pekerjaan.
/Dodo


