Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Program revitalisasi dan rehabilitasi gedung sekolah yang digelontorkan pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kuningan kini menuai sorotan. Pasalnya, di tengah pelaksanaan program yang menyasar sarana pendidikan, muncul dugaan adanya pengarahan dalam proses pengadaan material konstruksi kepada salah satu pihak ketiga.
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Satuan Pendidikan mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi gedung sekolah, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Informasi yang diterima menyebutkan, di Kabupaten Kuningan terdapat sekitar 36 Sekolah Dasar yang menjadi penerima program revitalisasi tersebut.
Namun, persoalan muncul setelah program berjalan. Sejumlah kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan instruksi atau arahan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan terkait pengadaan sejumlah kebutuhan konstruksi.
Menurut keterangan beberapa kepala sekolah tersebut, pengadaan material seperti baja ringan, kusen dan kebutuhan konstruksi lainnya diduga telah diarahkan kepada salah satu pihak ketiga. Para kepala sekolah itu memilih tidak disebutkan namanya dengan alasan tertentu, namun menyampaikan bahwa arahan tersebut diduga datang dari pihak Dinas Pendidikan.
Dugaan ini menjadi persoalan serius apabila benar terjadi. Sebab, program revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas serta kelayakan sarana pendidikan.
Jika sekolah sebagai penerima program memang mendapatkan arahan untuk mengambil material dari pihak tertentu, publik tentu berhak mempertanyakan siapa yang memberikan arahan, atas dasar apa pengarahan tersebut dilakukan, serta apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi.
Apalagi, pengadaan material konstruksi dalam jumlah banyak berpotensi memiliki nilai ekonomi yang tidak kecil. Karena itu, dugaan adanya pengarahan kepada pihak ketiga semestinya tidak berhenti sebagai informasi dari mulut ke mulut, tetapi perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan sebagai pihak yang disebut dalam dugaan tersebut memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi. Penjelasan mengenai mekanisme pengadaan, kewenangan dinas, posisi sekolah sebagai penerima program, hingga benar atau tidaknya arahan kepada pihak ketiga menjadi penting untuk menjawab keresahan para kepala sekolah maupun publik.
Terlebih, apabila program revitalisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan, maka pelaksanaannya harus benar-benar bersih dari praktik yang dapat menimbulkan konflik kepentingan ataupun kesan adanya pengondisian pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan mengenai dugaan keterlibatan maupun instruksi dalam pengadaan material konstruksi kepada salah satu pihak ketiga.
Konfirmasi dan klarifikasi dari Dinas Pendidikan sangat dibutuhkan agar dugaan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi. Publik tentu berharap program revitalisasi sekolah benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan fasilitas pendidikan, bukan justru menjadi ruang munculnya persoalan baru dalam proses pengadaan.
/Dodo


