Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Kasus dugaan pembunuhan di Desa Wanasaraya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, memasuki babak baru. Tim Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap tersangka berinisial T (38), kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Tersangka diamankan petugas di rumah istrinya yang berada di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Setelah diamankan, T langsung dibawa ke Mapolres Kuningan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kuningan menjelaskan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 8 Agustus 2026. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian membeberkan motif yang diduga menjadi pemicu tindakan nekat tersangka terhadap ibu kandungnya sendiri.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka merasa sangat kesal karena sang ibu membangunkannya untuk melaksanakan salat Subuh. Teguran tersebut diduga memicu emosi tersangka hingga tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.
“Kami mengamankan tersangka di Kabupaten Brebes dalam waktu kurang dari 24 jam. Bahkan, proses penangkapan berjalan aman dan kooperatif,” ujar pihak kepolisian, Senin (10/8/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menduga tersangka memukul kepala korban menggunakan palu besi hingga korban mengalami luka parah. Setelah itu, tersangka diduga memasukkan jasad korban ke dalam sumur dengan tujuan menghilangkan jejak.
Penyidik kemudian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti utama yang diamankan di antaranya palu dan pakaian korban.
Selain mengungkap dugaan motif dan barang bukti, kepolisian juga membantah isu yang menyebut tersangka merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dokumen medis resmi yang menyatakan kondisi kejiwaan tersangka. Oleh karena itu, penyidik akan mendatangkan ahli psikologi forensik untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mental T secara objektif.
Pemeriksaan oleh ahli psikologi forensik tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka secara profesional berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perkara tersebut, penyidik menjerat T dengan Pasal 458 ayat (1) dan (2) tentang pembunuhan. Dengan sangkaan tersebut, T terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan karena korban merupakan orang tua kandung.
Penangkapan T kurang dari 24 jam setelah kejadian menjadi perkembangan terbaru dalam pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Desa Wanasaraya. Selanjutnya, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
/Moris


