Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juli 21, 2026, 22.22 WIB
Last Updated 2026-07-21T15:22:13Z
HeadlineHukum

Polres Kuningan Kejar Pelaku Curanmor yang Kabur, Rekannya Sudah Diamankan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan, Senin (20/7/2026) pagi, berhasil digagalkan warga. Seorang pelaku berinisial M (37), warga Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara seorang rekannya berinisial R berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku dugaan pencurian sepeda motor yang sempat diamankan oleh warga di wilayah Desa Tinggar, Kecamatan Kadugede. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas,” ujar AKP Abdul Azis saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.45 WIB di pinggir jalan yang masuk ke Dusun Wage, Desa Tinggar. Korban diketahui bernama Maman Karsiman, seorang sopir warga Desa Tinggar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku berangkat dari Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, menuju Kabupaten Kuningan dengan membawa peralatan berupa kunci letter T untuk mencari sasaran kendaraan bermotor.

Setibanya di wilayah Desa Tinggar, pelaku sempat mencoba mencuri sebuah sepeda motor Honda Vario menggunakan kunci letter T. Namun upaya tersebut gagal karena kendaraan tidak dapat dihidupkan. Setelah gagal melancarkan aksinya, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Saat hendak pulang, keduanya melihat sebuah sepeda motor Honda Beat tahun 2023 bernomor polisi E 4974 KAB yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci masih tergantung pada kontak kendaraan. Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban.

Aksi pencurian itu diketahui oleh anak korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, korban langsung berusaha menghadang laju pelaku hingga terjadi tarik-menarik.

Dalam upaya melarikan diri, pelaku bahkan sempat menabrakkan sepeda motor yang dicurinya ke arah korban. Namun pelariannya berakhir setelah korban berhasil menendang sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh. Warga yang berdatangan ke lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku, sedangkan rekannya melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu buah kunci letter T, empat mata kunci letter T, serta satu unit telepon genggam.

“Pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi.

Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan meskipun hanya ditinggal sebentar karena hal itu dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,” tegas AKP Abdul Azis.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Kuningan masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

/Moris