Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Pelaksanaan Program Revitalisasi Tahun Anggaran 2026 di SMPN 3 Cimahi, Kabupaten Kuningan, menuai sorotan serius. Proyek yang diduga menabrak regulasi tersebut disebut telah berjalan lebih dari satu bulan dengan progres pembangunan mencapai sekitar 70 persen. Ironisnya, kajian dan penghapusan aset yang menjadi bagian penting sebelum pembongkaran bangunan diduga belum dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan. Bagaimana prosedur pembongkaran aset sekolah dilaksanakan jika kajian aset belum tersedia? Siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran administrasi maupun kerugian aset negara? Hingga kini, hal tersebut belum mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.
Tak hanya itu, Panitia Pelaksana Pembangunan Program Percepatan Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) maupun Kepala SMPN 3 Cimahi, Nanang, selaku penanggung jawab program revitalisasi, justru sulit ditemui untuk memberikan keterangan. Padahal, proyek pembangunan telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian publik.
Saat dikonfirmasi pada Senin (27/7/2026), salah seorang guru SMPN 3 Cimahi membenarkan bahwa pelaksanaan pembangunan telah berjalan sekitar satu bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait proses penghapusan aset karena bukan merupakan bagian dari panitia pelaksana.
"Setahu saya terkait penghapusan aset belum ada, akan tetapi semua barang sudah terkumpul. Kalau ingin lebih jelas secara teknis silakan dengan panitia atau Kepala Sekolah. Kalau saya tidak ada kewenangan maupun kebijakan karena bukan panitia P2SP," ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa tahapan administrasi terkait aset sekolah belum sepenuhnya diselesaikan, sementara pembangunan terus berjalan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak segera dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Di lapangan, awak media juga menemukan para pekerja proyek yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Padahal, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan kewajiban dalam setiap pelaksanaan proyek konstruksi guna menjamin keselamatan para pekerja.
Awak media mengaku telah berulang kali berupaya menemui Panitia Pelaksana Pembangunan P2SP maupun Kepala SMPN 3 Cimahi untuk melakukan konfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum dapat ditemui dan belum memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut.
Publik pun menanti penjelasan dari pihak sekolah dan panitia pelaksana. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran negara semestinya dilaksanakan secara transparan, taat regulasi, serta mengedepankan aspek keselamatan kerja. Jangan sampai pembangunan yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru menyisakan persoalan administrasi dan dugaan pelanggaran prosedur di lapangan.
/Dodo



