Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juni 08, 2026, 10.30 WIB
Last Updated 2026-06-08T03:30:51Z
EksosbudHeadline

Sekolah Unggulan di Kuningan, SMPN 1 Cilimus Siap Terima 360 Murid Baru

Advertisement

CILIMUS - JOURNALGAMAS.COM,-
SMP Negeri 1 Cilimus kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Sebagai salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Kuningan, SMPN 1 Cilimus berkomitmen menghadirkan layanan pendidikan yang inklusif, berkualitas, dan berorientasi pada pengembangan karakter peserta didik.

Kepala SMPN 1 Cilimus, Ida Nurhaeda, M.Pd., menyampaikan bahwa pada tahun ajaran 2026/2027 pihak sekolah menyediakan sebanyak 10 rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung mencapai 360 siswa. Hal tersebut disampaikannya saat konfirmasi pada Senin (8/6/2026).

Menurut Ida, pembukaan SPMB merupakan bagian dari upaya sekolah dalam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada lulusan SD/MI sederajat untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas di SMPN 1 Cilimus.

"Penerimaan peserta didik baru tahun ini dibuka untuk 10 rombongan belajar dengan kapasitas keseluruhan sebanyak 360 siswa. Kami berharap seluruh proses pendaftaran dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

Adapun jadwal pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 di SMPN 1 Cilimus sebagai berikut:

- Pendaftaran Online: 08 - 12 Juni 2026
- Penyerahan dan Verifikasi Berkas: 15–19 Juni 2026
- Pengumuman Hasil SPMB: 04 Juli 2026
- Daftar Ulang: 06–07 Juli 2026

Pihak sekolah mengimbau calon peserta didik dan orang tua untuk memperhatikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan sebelum melakukan pendaftaran.

Persyaratan Umum

1. Berusia paling tinggi 15 tahun terhitung pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD/MI atau dokumen lain yang menyatakan telah menyelesaikan pendidikan kelas VI SD/MI atau sederajat.
3. Ketentuan usia dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang akan mengikuti pendidikan inklusif, pendidikan khusus, maupun sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
4. Ketentuan pengecualian juga berlaku bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Persyaratan Administrasi

Calon peserta didik wajib melengkapi dokumen sebagai berikut:

- Mengisi formulir sesuai jalur pendaftaran.
- Fotokopi ijazah SD/MI atau Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisir.
- Fotokopi ijazah MDA atau pendidikan keagamaan non-Islam yang dilengkapi buku induk (bagi yang memiliki) dan telah dilegalisir.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi KTP orang tua.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Stof map warna merah untuk calon peserta didik laki-laki dan warna kuning untuk calon peserta didik perempuan.

Persyaratan Khusus Berdasarkan Jalur Pendaftaran

- Jalur Domisili

- Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- Perhitungan jarak menggunakan aplikasi Google Maps dari titik domisili menuju SMPN 1 Cilimus.
- Jika terdapat skor jarak yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan:

1. Usia peserta didik.
2. Waktu pendaftaran.

Jalur Afirmasi (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Anak Berkebutuhan Khusus)

Dokumen yang harus dilampirkan:

- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar (PIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli yang dilengkapi Surat Tanggung Jawab Mutlak dari pejabat yang menerbitkan dan bermaterai Rp10.000 bagi keluarga yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.
- Surat keterangan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau disabilitas dari psikolog maupun lembaga yang berwenang.

Jalur Mutasi Orang Tua/Wali dan Anak Guru

- Melampirkan surat perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
- Apabila masih terdapat sisa kuota jalur mutasi, maka kuota dapat dialokasikan kepada calon peserta didik yang orang tua atau walinya berprofesi sebagai guru.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yaitu prestasi akademik dan non-akademik.

1. Prestasi Akademik

Persyaratan:

 Fotokopi rapor lima semester terakhir yang dilengkapi surat keterangan peringkat dari sekolah asal.
 Pemeringkatan berdasarkan akumulasi nilai rapor dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
 Apabila terdapat nilai akhir yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

2. Prestasi Non-Akademik

Persyaratan:

 Melampirkan piagam, sertifikat atau penghargaan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- Harus dilengkapi surat keterangan peringkat kejuaraan dari sekolah asal.
- Pemeringkatan berdasarkan total skor penghargaan dan tingkat kejuaraan yang diraih.
- Apabila terdapat skor yang sama, maka penentuan dilakukan berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah.

Kepala SMPN 1 Cilimus berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses pendaftaran dengan baik serta menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak dini.

"Dengan dukungan tenaga pendidik yang profesional dan lingkungan belajar yang kondusif, kami siap menyambut peserta didik baru untuk bersama-sama meraih prestasi dan membangun karakter yang unggul," pungkas Ida Nurhaeda.

/Moris