Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juni 10, 2026, 18.41 WIB
Last Updated 2026-06-10T11:41:46Z
HeadlineHumaniora

Raden DJaka Rumantaka Soroti Perayaan Seren Taun di Paseban Tri Panca Tunggal, Singgung Sejarah dan Putusan Pengadilan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
10 Juni 2026 - Raden DJaka Rumantaka yang mengaku sebagai keturunan Buyut Kyai Pangeran Madrais menyampaikan tanggapan terhadap pelaksanaan perayaan Seren Taun di Paseban Tri Panca Tunggal, Cigugur, Kabupaten Kuningan, yang baru saja selesai digelar. Ia juga menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk memberikan dukungan anggaran terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Raden DJaka Rumantaka, masih terdapat persoalan sejarah dan sengketa yang menurutnya belum selesai sehingga ia meminta agar pemerintah tidak hanya mendengar satu versi cerita mengenai keberadaan Masyarakat Adat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur.

Ia menyatakan bahwa pihaknya selalu siap berdiskusi dengan siapa pun yang ingin mengetahui pandangannya mengenai sejarah Buyut Kyai Pangeran Madrais demi menjaga nama baik para leluhur.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara sejarah yang diyakininya dengan narasi yang berkembang saat ini.

Raden DJaka Rumantaka mengklaim bahwa Paseban pada masa lalu merupakan masjid dan pesantren yang berkaitan dengan perjuangan penyebaran agama Islam di Kuningan. Ia juga menyebut masjid tersebut, menurut versinya, telah dihilangkan dengan cara diurug atau dikubur pada tahun 1959. Karena itu, ia menilai sejarah leluhurnya telah dipelintir dan ini sudah dibicarakan pada setiap persidangan, maka dari itu perlu dilakukan kajian yang lebih objektif.

Selain itu, ia menyatakan bahwa Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur TIDAK ADA. hal ini diperkuat dengan surat bupati Kuningan Nomor. 189/2426/DPMD, tanggal 29 Desember 2020 yang menolak keberadaan masyarakat Adat Sunda Wiwitan di Cigugur Kuningan. Menurut pandangannya bahwa AKUR Sunda Wiwitan adalah jelmaan dari PACKU yang di LARANG semua bentuk kegiatannya melalui Surat Keputusan dari KEJATI Nomor. 44 Th. 1982. Yang selalu berganti ganti pakean atau baju dari PACKU berganti nama ke AKUR dan dari Akur berganti lagi menjadi AKUR Sunda Wiwitan dan kemudian berubah lagi Menjadi MASYARAKAT AKUR SUNDA WIWITAN keluar SK. Bupati menolak Masyarakat Adat Sunda Wiwitan, kemudian berubah lagi menjadi Budaya Adat SUNDA WIWITAN yang dikemas atau bersembunyi dalam Kebudayaan maka keluarlah SK.Pj. Bupati Raden IIP Hidajat dan kini berubah lagi dengan menamakan diri sebagai Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan ketika mau menjelang seren tahun sekarang 2026. Maka dari itu janganlah kita melihat hanya budaya dan budaya akan tetapi lihatlah didalam pakean budaya itu ada apa???.

Adapun SK yg dikeluarkan oleh Pj. Bupati Kuningan Nomor. 400.6.2/KPTS.976-DISDIKBUD/2024 pada tanggal 26 Agustus 2024 oleh Pj. Bupati Kuningan IIP HIDAJAT. menetapkan gedung Paseban sebagai Cagar Budaya dan dijadikan khususnya sebagai Pusat Kebudayaan Sunda Wiwitan Cigugur. Padahal ketetapan Sebagai Benda Cagar Budaya dulu sudah dicabut oleh Dirjend SUAKA dan Purbakala tapi kini ditetapkan kembali oleh plt. Bupati pada tahun 2024.

Raden DJaka Rumantaka juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani proses hukum selama 18 tahun lebih terkait sengketa yang melibatkan pihak Djati Kusumah dan keluarganya. Menurutnya, perkara tersebut telah diputus di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali (PK), bahkan PTUN dan seluruh putusan tersebut dimenangkan oleh Raden DJaka Rumantaka serta telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun demikian, ia mengaku hingga kini putusan tersebut belum dapat dieksekusi dikarenakan adanya pihak yang menghalanginya.

Ia menilai rumah yang kini digunakan sebagai pusat kegiatan kebudayaan dan aliran kepercayaan Sunda Wiwitan merupakan rumah kakek buyutnya yang menurut keyakinannya dahulu merupakan sebuah masjid dan pasantren yang hal itu sudah dibahas dalam setiap persidangan-persidangan di Pengadilan.

Menanggapi rencana Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar untuk mengalokasikan anggaran APBD bagi kegiatan yang berkaitan dengan Seren Taun, Raden DJaka Rumantaka menyatakan keberatan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan sejarah panjang konflik yang masih diperselisihkan dan tidak mengambil kebijakan tanpa memperhatikan seluruh pihak yang memiliki hubungan dengan sejarah tersebut.

Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai keberadaan Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan di Cigugur. Menurutnya, kelompok yang berada di Paseban bukanlah masyarakat adat maupun masyarakat hukum adat, melainkan sekelompok orang yang menginventarisasi adat kemudian mengklaim sebagai masyarakat adat.

Sebagai dasar pandangannya, Raden DJaka Rumantaka menyatakan bahwa Buyut Kyai Pangeran Madrais merupakan tokoh yang menurut keyakinannya beragama Islam dan memiliki makam yang keberadaannya jelas. Oleh karena itu, ia mempertanyakan mengapa, apabila ada pihak yang mengaku sebagai keturunan Kyai Madrais, menurutnya makam tersebut tidak pernah ditunjukkan dalam setiap pelaksanaan Seren Taun sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur yang mereka klaim.

"Saya hanya ingin membersihkan nama baik orang tua dan kakek buyut saya yang saya yakini merupakan penyebar agama Islam dan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia. Saya berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara utuh dan mendengar semua pihak," ujar Raden DJaka Rumantaka.»

Ia juga berharap pemerintah, akademisi, dan masyarakat dapat melakukan kajian sejarah secara objektif sehingga perbedaan pandangan mengenai sejarah Paseban dan Buyut Kyai Pangeran Madrais dapat disikapi melalui dialog dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggung jawabkan.

/Red