Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Juni 17, 2026, 18.20 WIB
Last Updated 2026-06-17T11:20:36Z
HeadlineHukum

Polres Kuningan Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Empat Pelajar Berstatus Anak Diamankan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan empat pelajar berstatus anak. Keempatnya diketahui masih aktif menempuh pendidikan di tiga SLTA negeri yang berada di Kabupaten Kuningan.

Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah seorang pelaku di wilayah Kecamatan Kuningan.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening.

"Dari hasil penggeledahan terhadap salah satu terduga pelaku, kami menemukan enam paket tembakau sintetis yang disimpan dalam plastik klip bening," ujar AKP Jojo, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelumnya telah menyebarkan atau menempelkan paket-paket narkotika tersebut di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Sukamulya, Kelurahan Cigadung, dan Kelurahan Cirendang. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan lima paket tambahan yang telah disembunyikan di lokasi-lokasi tersebut.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan total 21 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan mencapai 21,82 gram. Rinciannya, sebanyak 11 paket dengan berat kotor 13,82 gram yang dilapisi lakban merah dan 10 paket lainnya dengan berat kotor 8 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita dua botol bekas semprotan cairan sintetis, satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua bundel uang hasil penjualan senilai Rp600 ribu dan Rp1,55 juta, empat unit telepon genggam, serta dokumen identitas milik masing-masing pelaku.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua metode transaksi, yakni sistem tempel atau peta dengan menyimpan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil pembeli, serta transaksi langsung menggunakan metode cash on delivery (COD).

Setelah mengamankan pelaku pertama, penyidik kembali melakukan pengembangan sekitar pukul 20.10 WIB dan berhasil mengamankan tiga pelajar lainnya di wilayah Kecamatan Kuningan. Dari tangan ketiga pelaku tersebut, petugas menemukan 10 paket tembakau sintetis, satu unit timbangan digital, dua botol bekas semprotan, serta uang hasil penjualan.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Mereka terancam hukuman pidana minimal lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, dengan penyesuaian ketentuan hukum karena seluruh pelaku masih berstatus anak.

AKP Jojo menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan kalangan pelajar yang masih berusia muda.

"Kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku masih berusia pelajar. Kami mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Saat ini, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Kuningan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

/Moris