Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Audiensi terkait polemik hilangnya Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD periode sebelumnya akhirnya terlaksana setelah Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) bersama Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) mendatangi Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Kuningan itu sempat berlangsung tegang sebelum akhirnya disepakati untuk dilanjutkan dengan menghadirkan Dewan Etik Daerah (DED).
Ketegangan muncul ketika Saipuddin, yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran etika terkait hilangnya Pokir, menolak pelaksanaan audiensi meskipun sebelumnya telah disetujui oleh Ketua Fraksi PKS, Wawan Romliansyah. Sikap tersebut memicu protes Ustadz Luqman Maulana dari FMPK yang menilai pihak yang sedang dipersoalkan tidak seharusnya mengatur jalannya forum yang membahas persoalan dirinya sendiri.
Setelah DED hadir, audiensi dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan para pihak. Dalam forum tersebut terungkap bahwa persoalan hilangnya Pokir tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administrasi atau perubahan kebijakan biasa, melainkan diduga berawal dari keputusan sepihak yang dilakukan ketika Saipuddin menjabat Ketua Fraksi PKS.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Sudrajat, mengungkapkan bahwa Pokir yang dipersoalkan merupakan usulan yang telah melalui proses panjang, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, pembahasan di SIPD, verifikasi OPD, hingga akhirnya masuk ke dalam APBD Murni Tahun 2025. Karena itu, hilangnya Pokir yang sudah berada pada tahap pelaksanaan menimbulkan tanda tanya besar.
Dalam audiensi terungkap bahwa keputusan mengalihkan Pokir kepada anggota dewan baru disebut hanya didasarkan pada dalih "kesepakatan politik" internal. Namun sejumlah peserta mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena tidak pernah ada aturan tertulis maupun mekanisme organisasi yang mengikat yang dijadikan landasan perubahan tersebut.
Bahkan, beberapa peserta menilai akar persoalan justru terletak pada sikap arogansi kekuasaan yang muncul ketika kewenangan Ketua Fraksi digunakan untuk mengubah keputusan yang menyangkut aspirasi masyarakat tanpa komunikasi dan persetujuan pihak-pihak yang sebelumnya memperjuangkan usulan tersebut.
Dede mengungkapkan bahwa saat mempertanyakan persoalan itu, Saipuddin menyampaikan bahwa Pokir yang telah masuk APBD menjadi hak anggota dewan baru. Padahal menurutnya, seluruh anggota DPRD periode sebelumnya memahami bahwa Pokir APBD Murni 2025 merupakan hasil reses dan perjuangan anggota dewan lama karena anggota dewan baru pada saat itu belum melaksanakan reses.
Persoalan semakin mengemuka ketika sejumlah CPCL menyampaikan bahwa kekecewaan dan keberatan yang mereka sampaikan selama ini tidak pernah memperoleh tanggapan yang memadai.
"Aspirasi masyarakat yang seharusnya mendapat penjelasan justru dinilai dibiarkan menggantung tanpa kepastian", kritik Aang Taufik atas lambannya respon PKS.
Beberapa peserta forum menilai bahwa yang hilang bukan sekadar kegiatan pembangunan atau bantuan yang sudah direncanakan, tetapi juga penghormatan terhadap proses partisipasi masyarakat yang telah mengikuti mekanisme resmi sejak awal.
Dalam audiensi, Saipuddin juga sempat menjelaskan pandangan bahwa komunikasi dengan anggota dewan lama dianggap tidak diperlukan dalam proses perubahan Pokir tersebut karena hal tersebut sudah sudah menjadi kesepakatan Fraksi.
Pandangan inilah yang kemudian menjadi salah satu sumber kekecewaan karena keputusan yang berdampak luas terhadap masyarakat dilakukan tanpa proses tabayun, musyawarah, maupun pemberitahuan kepada pihak yang sebelumnya mengawal usulan tersebut.
"Sikap dan cara yang dilakukan sdr. Saipuddin ini dengan sendirinya menunjukkan arogansi kekuasaan. Pengambilan keputusan lebih didasarkan pada kewenangan jabatan daripada semangat kolektif dan penghormatan terhadap proses yang telah berjalan. Padahal, dalam organisasi politik, komunikasi dan penghargaan terhadap kontribusi kader merupakan bagian penting dari etika organisasi," ujar Aang kecewa.
Dalam forum tersebut, mantan anggota DPRD Ikhsan Marzuki mengingatkan agar audiensi tidak diarahkan hanya untuk mencari solusi pengganti atau jalan keluar yang dapat meredam persoalan.
Menurutnya, yang lebih penting adalah menemukan kebenaran dan memastikan ada kejelasan pertanggungjawaban atas apa yang telah terjadi.
Ia menegaskan bahwa solusi yang menguntungkan sebagian pihak belum tentu benar secara hukum, etika, maupun rasa keadilan masyarakat. Karena itu, partai harus berhati-hati agar penyelesaian masalah tidak berubah menjadi pembenaran terhadap tindakan yang diduga keliru.
Menurut Ikhsan, penyelesaian tanpa kejelasan pertanggungjawaban hanya akan melahirkan normalisasi pelanggaran. Jika tindakan yang dipersoalkan tidak pernah dinilai secara objektif, maka akan muncul pesan bahwa aturan dan etika dapat diabaikan tanpa konsekuensi yang berarti.
Para peserta juga mengingatkan bahwa selama ini PKS dikenal sebagai partai yang menempatkan etika, disiplin organisasi, dan amanah sebagai nilai utama. Bahkan dalam berbagai forum internal sering ditegaskan bahwa etika harus ditempatkan di atas aturan dan hukum.
Aktivis sekaligus tokoh masyarakat Kyai Edin Kholidin, mengingatkan bahwa kasus hilangnya Pokir ini dinilai telah berkembang menjadi ujian integritas bagi partai.
"Publik tidak hanya menunggu penyelesaian persoalan Pokir, tetapi juga ingin melihat apakah prinsip-prinsip yang selama ini disampaikan kepada masyarakat benar-benar diterapkan ketika yang diperiksa adalah kader sendiri," ungkap Edin mengingatkan.
Terkait laporan dugaan pelanggaran etika yang telah disampaikan CPCL melalui kuasa hukumnya, Edin meminta agar CPCL berdiskusi dengan kuasa hukum untuk meminta Dewan Etik Daerah segera memulai proses pemeriksaan secara formal dengan memanggil seluruh pihak terkait, mengumpulkan keterangan, memeriksa fakta-fakta yang ada, serta melakukan klarifikasi secara objektif dan independen.
"Hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara terbuka dan argumentatif. Jika terdapat pelanggaran etika, DED harus menjelaskan bentuk pelanggaran, alasan, dan dasar pertimbangannya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka alasan dan dasar kesimpulannya juga harus dijelaskan secara transparan kepada publik," ungkap Edin.
Bagi para peserta, kejelasan itu penting bukan hanya untuk menjawab polemik hilangnya Pokir, tetapi juga untuk menjadi pegangan masyarakat dalam menilai kualitas tata kelola organisasi dan keberanian partai dalam menegakkan prinsip-prinsip yang diyakininya.
Sebab pada akhirnya, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib sejumlah Pokir yang hilang, melainkan juga marwah organisasi, kepercayaan publik, dan komitmen nyata bahwa kebenaran, keadilan, dan etika benar-benar ditempatkan di atas kepentingan kekuasaan maupun individu.
/Red


