Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- 3 Juni 2026 - Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai belum menjadi jaminan terjadinya perbaikan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI) menegaskan bahwa yang dibutuhkan publik saat ini bukan sekadar pergantian pejabat, melainkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program, termasuk kondisi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan.
Pentolan FORMASI, Santos Johar, mengatakan pergantian Kepala BGN beserta dua wakilnya memang memunculkan harapan baru di tengah masyarakat. Namun menurutnya, berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik tidak akan selesai apabila hanya terjadi pergantian figur tanpa pembenahan sistem secara menyeluruh.
"Publik menunggu perubahan nyata. Persoalan MBG bukan hanya soal siapa yang memimpin BGN, tetapi bagaimana tata kelola program ini dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel," ujar Santos, Rabu (3/6/2026).
Ia menyoroti berbagai persoalan yang muncul sejak program MBG berjalan, mulai dari dugaan praktik penjualan titik dapur SPPG, mekanisme penunjukan pengelola yang dinilai tidak transparan, kualitas makanan yang dikeluhkan masyarakat, hingga dugaan keracunan yang sempat mencuat di sejumlah daerah.
Menurut Santos, seluruh persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan baru BGN agar program yang menyerap anggaran besar negara itu benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas gizi peserta didik.
Khusus di Kabupaten Kuningan, FORMASI mendesak dilakukan audit dan evaluasi total terhadap seluruh SPPG yang beroperasi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan masih adanya SPPG yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang dipersyaratkan.
"Jika benar masih ada SPPG yang beroperasi tanpa IPAL yang memadai, maka ini harus menjadi perhatian serius. Dapur produksi makanan skala besar menghasilkan limbah yang wajib dikelola sesuai ketentuan agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat," tegasnya.
Selain persoalan IPAL, Santos meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional SPPG, standar sanitasi, kelayakan bangunan, higienitas dapur, kualitas bahan baku, sistem distribusi makanan, hingga kepatuhan terhadap standar operasional prosedur yang telah ditetapkan BGN.
FORMASI juga meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, serta instansi terkait untuk tidak hanya menyerahkan pengawasan kepada BGN semata.
"Pengawasan harus melibatkan semua pihak. Pemerintah daerah harus aktif melakukan monitoring agar kualitas makanan, keamanan pangan, standar sanitasi, serta pengelolaan limbah benar-benar terjaga. Jangan sampai program yang memiliki tujuan mulia justru kehilangan kepercayaan publik akibat lemahnya pengawasan," katanya.
Selain itu, Santos turut menyoroti kebijakan pengangkatan tenaga ahli gizi yang pembiayaannya berasal dari APBN. Menurutnya, kebijakan tersebut masih menimbulkan perdebatan di tengah banyaknya tenaga honorer, khususnya guru honorer, yang hingga kini belum memperoleh perhatian memadai dari pemerintah.
Ia menilai pimpinan baru BGN harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aspek pelaksanaan MBG, termasuk memberikan sanksi tegas kepada SPPG yang terbukti melanggar standar pelayanan maupun ketentuan lingkungan hidup.
"Kita mendukung tujuan mulia Program Makan Bergizi Gratis. Tetapi dukungan itu harus dibarengi dengan transparansi, pengawasan yang kuat, dan keberanian melakukan pembenahan terhadap berbagai kelemahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat," ujarnya.
Menurut Santos, keberhasilan Program MBG tidak ditentukan oleh pergantian pejabat semata, melainkan oleh kesungguhan pemerintah melakukan reformasi tata kelola program secara menyeluruh.
"Pergantian pimpinan hanyalah awal. Yang ditunggu masyarakat adalah audit total, transparansi, dan perbaikan nyata di lapangan. Khusus di Kabupaten Kuningan, evaluasi terhadap seluruh SPPG harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana standar pelayanan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan telah dipenuhi," pungkas Santos Johar.
/Red


