Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Viral di media sosial, Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 yang dikelola BUMDes Cipta Laksana Desa Lebakwangi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, menjadi sorotan masyarakat. Program yang bersumber dari Dana Desa (DD) tersebut diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, persoalan bermula dari pengalihan program usaha yang awalnya direncanakan untuk ternak ayam petelur menjadi ternak kambing. Pengalihan tersebut diduga dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Masyarakat Desa Lebakwangi menilai langkah tersebut bertentangan dengan aturan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara. Warga menyebut Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan sesuai prosedur hukum.
“Dana Desa adalah uang rakyat yang dititipkan negara untuk kesejahteraan warga, bukan modal uji coba yang bisa dihabiskan tanpa pertanggungjawaban legal. Alasan merugi tidak bisa jadi tameng ketika proses hulunya saja sudah menabrak aturan dan mengabaikan Musdesus,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar risiko bisnis, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak tiga langkah konkret segera dilakukan, di antaranya:
1. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kuningan dan Unit Tipikor Polres Kuningan, untuk segera turun ke lapangan dan memeriksa seluruh pengurus BUMDes Cipta Laksana serta pihak Pemerintah Desa Lebakwangi selaku penasihat atau komisaris BUMDes.
2. Mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lebakwangi segera menggelar Musdesus luar biasa guna meminta laporan pertanggungjawaban (LPJ) darurat secara terbuka di hadapan masyarakat.
3. Mendesak Inspektorat Kabupaten Kuningan melakukan audit khusus terhadap proyek pengadaan kambing dan jagung guna menelusuri aliran dana program tersebut.
Masyarakat mengaku prihatin sekaligus mengecam dugaan pembiaran dan pelanggaran regulasi yang terjadi dalam tubuh BUMDes Cipta Laksana.
Program yang bersumber dari Dana Desa sebesar Rp235 juta itu kini disebut-sebut hanya menyisakan kas aktif sekitar Rp8 juta. Kerugian fantastis tersebut diduga terjadi akibat pengalihan usaha secara sepihak tanpa mekanisme dan kajian yang jelas.
Warga menilai terdapat tiga poin krusial yang menunjukkan lemahnya tata kelola dan dugaan cacat hukum dalam pengelolaan program tersebut. Salah satunya adalah dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, khususnya terkait perubahan bidang usaha tanpa melalui Musdesus.
Selain itu, masyarakat juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dan manajemen internal dalam tubuh BUMDes.
Sementara itu, Direktur BUMDes Cipta Laksana, Dede, saat dikonfirmasi mengaku dirinya “terpaksa” mengikuti kemauan sekretaris dan bendahara terkait perubahan program usaha tersebut.
Pernyataan tersebut dinilai semakin memperlihatkan adanya persoalan internal serta lemahnya fungsi kontrol organisasi dalam pengelolaan BUMDes.
“BUMDes tidak boleh dijalankan atas dasar kehendak pribadi maupun tekanan kelompok tertentu, melainkan harus berdasarkan aturan, mekanisme, dan kepatuhan hukum,” tegas warga.
/Do2


