Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Mei 05, 2026, 13.37 WIB
Last Updated 2026-05-05T07:31:37Z
HeadlineHukum

Linggajati Berduka: Jejak Sejarah Besar Terkoyak Dugaan Pesta Miras di Balai Desa

Advertisement

Desa yang dikenal sebagai saksi Perundingan Linggarjati kini tercoreng. Temuan botol miras yang terdokumentasi di dalam balai desa hingga dugaan keterlibatan oknum aparat memicu desakan publik agar aparat penegak hukum dan Satpol PP segera turun tangan.

KUNINGAN – JOURNALGAMAS.COM,- Desa Linggajati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan yang selama ini dikenal sebagai ikon nasional, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan aktivitas pesta minuman keras (miras) yang melibatkan oknum aparat desa mencuat dan memicu keprihatinan luas.

Ironisnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung di Balai Desa Linggajati ruang yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik dan pusat pemerintahan desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ketua BPD Desa Linggajati diduga mengajak sejumlah perangkat desa, termasuk Kasi Ekbang  dan Kaur Perencanaan, untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

Dugaan ini tidak hanya bersumber dari keterangan lisan, tetapi juga diperkuat oleh temuan lapangan yang telah didokumentasikan oleh narasumber. Dalam dokumentasi tersebut, terlihat sejumlah botol bekas minuman beralkohol berserakan di dalam balai desa, tepatnya di ruang istirahat kemit atau pesuruh desa.


Selain itu, botol minuman jenis AO juga ditemukan tersimpan di lemari bawah tangga menuju lantai dua, tepat di depan area toilet. Dokumentasi foto dan rekaman yang dihimpun memperlihatkan kondisi ruangan yang diduga baru saja digunakan untuk aktivitas konsumsi miras.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas serupa diduga tidak hanya terjadi di balai desa, tetapi juga di beberapa lokasi lain. Di antaranya di rumah Kasi Ekbang serta di lokasi lain seperti OSG, yang disebut berlangsung hampir setiap hari.

Lebih memprihatinkan, kepala desa setempat juga diduga turut terlibat dalam aktivitas tersebut. Padahal, sebagai pemimpin dan figur publik, kepala desa seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Dampak dari dugaan konsumsi alkohol tersebut juga disebut memicu tindakan tidak terpuji. Ketua BPD Linggajati diduga pernah memarahi hingga melakukan pemukulan terhadap seorang sopir Al Mutazam serta bersikap kasar terhadap petugas bank keliling. Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui mediasi di kediaman Ketua BPD.

Sorotan keras datang dari Sekretaris Jenderal GAMAS Kabupaten Kuningan, H. Rahmat Nugraha. Ia menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius yang mencoreng marwah pemerintahan desa.

“Ini sangat memprihatinkan. Balai desa itu simbol pelayanan publik, bukan tempat pesta miras. Kalau benar terjadi, ini bukan hanya pelanggaran moral, tapi juga bentuk pembangkangan terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya. Senin (4/5/2026) 

Ia juga mendesak aparat penegak hukum serta Satpol PP untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan.

“Kami minta Satpol PP dan pihak berwenang tidak tutup mata. Perda sudah jelas mengatur, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan,” lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berlaku sejak 17 Juli 2014.

Peraturan tersebut mengatur secara ketat peredaran minuman beralkohol, termasuk pembatasan tempat, waktu, serta jenis minuman yang diperbolehkan. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Linggajati maupun pihak terkait lainnya terkait dugaan tersebut.

/Red