Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- 28/5/2026.Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejumlah SMP NEGERI di kabupaten Kuningan Jawabarat kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Dugaan praktik mark-up mencuat dalam proyek pengadaan soal ujian Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT). Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Minggu (24/5/2026), ditemukan selisih anggaran yang cukup signifikan dan memicu pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan tersebut.
Selisih Anggaran Rp12 Ribu per Siswa Jadi Pertanyaan
Dugaan penyelewengan ini bermula dari beredarnya dokumentasi proses pengemasan soal ujian serta rincian paket soal untuk siswa kelas VII dan VIII. Diketahui, anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan soal ujian adalah sebesar Rp20.000 per siswa.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan yang jenuh. Pihak penyedia jasa pengadaan soal dikabarkan hanya menerima pembayaran sebesar Rp8.000 per siswa. Selisih sebesar Rp12.000 per siswa inilah yang kini dipertanyakan oleh berbagai pihak, lantaran jika dikalikan dengan total jumlah siswa, akumulasi dana yang tidak jelas peruntukannya tersebut mencapai angka yang sangat besar.
Sejumlah nama dan korporasi ikut terseret dan disebut-sebut dalam pusaran persoalan ini, di antaranya:
Dwi
Yoga (CV Perintis Berkah Mandiri)
Masyarakat kini mendesak nama-nama tersebut beserta pihak sekolah untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai alur pengadaan dan rincian penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Dugaan permainan anggaran ini diperkuat oleh dokumentasi yang beredar di masyarakat. Dalam foto dan video yang tersebar, tampak ratusan paket soal ujian telah dikemas rapi di dalam amplop cokelat.
Terdapat pula lembar tabel rincian jumlah soal untuk masing-masing ruang ujian dengan total lembar jawaban mencapai ratusan paket. Skala pengadaan yang besar ini menegaskan bahwa nilai proyek tersebut tidak kecil dan sudah seharusnya diawasi secara ketat demi memastikan prinsip efisiensi anggaran pendidikan terpenuhi.
"Jika benar penyedia hanya menerima Rp8.000, lalu ke mana larinya sisa Rp12.000 per siswa tersebut? Harus ada rincian yang jelas dari pihak sekolah agar tidak ada asumsi liar," ujar salah satu perwakilan masyarakat yang memantau kasus ini.
Apabila dugaan mark-up dan penyalahgunaan anggaran ini terbukti benar, tindakan oknum yang terlibat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): Menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3: Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Merespons polemik ini, aktivis pendidikan dan pemerhati anggaran mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Pihak sekolah diminta tidak bungkam dan segera memberikan klarifikasi resmi guna menjaga marwah institusi pendidikan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS di SMPN Kabupaten Kuningan agar anggaran negara yang sejatinya untuk mencerdaskan bangsa tidak disalahgunakan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
/Red


