Journal Gamas

Label

lisensi

Red
Mei 22, 2026, 13.46 WIB
Last Updated 2026-05-22T06:46:01Z
HeadlineIsu

Aturan Rangkap Jabatan ASN dan BPD Masih Abu-abu, Ini Penjelasan DPMD Kuningan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan menegaskan hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara spesifik melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, menanggapi berkembangnya informasi di tengah masyarakat terkait adanya aturan baru yang melarang ASN menjadi anggota BPD.

Menurut Rangga, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai larangan rangkap jabatan tersebut. Ia menyebut, jika merujuk pada aturan yang ada mulai dari Permendagri, Undang-Undang Desa hingga Peraturan Bupati (Perbup) Kuningan, belum ada ketentuan yang secara tegas melarang ASN menjadi anggota BPD.

“Dalam aturan yang berlaku saat ini belum disebutkan secara spesifik larangan bagi ASN. Yang diatur secara jelas adalah anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Rangga, Jumat (22/5/2026).

Meski demikian, Rangga mengakui ke depan dimungkinkan adanya perubahan regulasi menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Aturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Menurutnya, lahirnya PP tersebut berpotensi memunculkan perubahan aturan turunan baik di tingkat kementerian maupun pemerintah daerah.

Ia menilai, apabila pemerintah pusat nantinya ingin mempertegas larangan ASN merangkap jabatan sebagai anggota BPD demi menghindari potensi konflik kepentingan, maka aturan baru itu akan menjadi dasar bagi daerah untuk melakukan penyesuaian.

“Kalau nanti sudah ada aturan resmi yang baru, tentu itu menjadi dasar bagi kami untuk menyesuaikan regulasi di daerah. Namun saat ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” katanya.

Rangga menambahkan, langkah kehati-hatian tersebut dilakukan untuk menjaga kondusivitas di tingkat desa dan menghindari polemik akibat munculnya pernyataan tanpa dasar hukum yang jelas.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh isu-isu yang belum memiliki kepastian regulasi.

“Selama belum ada aturan baku yang mewajibkan perubahan, kami tetap menggunakan aturan yang ada. Kami tidak ingin terburu-buru mengeluarkan pernyataan yang justru menimbulkan persoalan baru di lapangan,” pungkasnya.

/Moris