Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Keputusan penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara yang dikenal sebagai “Kuningan Caang” oleh Kejaksaan Negeri Kuningan menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil.
Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, secara terbuka mempertanyakan dasar penghentian perkara tersebut. Ia menilai, kasus ini sebelumnya mengandung indikasi yang perlu diuji lebih lanjut secara hukum.
“Kalau sebuah perkara yang diduga memiliki unsur pidana kemudian dihentikan, publik berhak tahu apa dasar pertimbangannya. Jangan sampai muncul kesan ada yang tidak transparan,” ujarnya, Rabu (01/04/2026)
Manap menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, tanpa penjelasan yang memadai, keputusan SP3 berpotensi memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang penghentian ini murni berdasarkan pertimbangan hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak disampaikan secara terbuka,” katanya.
Ia menambahkan, transparansi bukan hanya soal komunikasi, tetapi bagian dari akuntabilitas publik.
Selain mempertanyakan substansi keputusan, FORMASI juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses administratif penanganan perkara.
Beberapa hal yang menjadi perhatian, kata Manap, antara lain ketidaksinkronan dalam dokumen serta persoalan yang berkaitan dengan administrasi, termasuk tanda tangan.
“Ini harus dijelaskan. Jangan sampai ada prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Atas dasar itu, FORMASI meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) segera melakukan pemeriksaan terhadap proses penghentian perkara tersebut.
Menurut Manap, langkah pengawasan internal penting untuk memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip profesionalitas.
“Kalau memang tidak ada masalah, pemeriksaan ini justru akan memperkuat kepercayaan publik. Tapi kalau ada kekeliruan, harus segera dikoreksi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan rinci yang disampaikan secara terbuka oleh pihak kejaksaan terkait alasan penghentian penyidikan dalam kasus tersebut.
Kondisi ini memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Sebagian menilai hal tersebut sebagai persoalan komunikasi, sementara lainnya mulai mempertanyakan kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi proses hukum.
Di tengah meningkatnya sorotan, publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak kejaksaan, baik berupa klarifikasi terbuka maupun respons terhadap desakan pemeriksaan internal.
Pengamat menilai, penanganan kasus ini akan menjadi indikator penting bagi tingkat transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
“Yang dibutuhkan publik sederhana: kejelasan. Dengan kejelasan, kepercayaan bisa dijaga,” kata Manap.
Kasus “Kuningan Caang” kini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik. Apakah akan dijelaskan secara terbuka atau dibiarkan menjadi tanda tanya, menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum ke depan.
/Red


