Advertisement
CIAWI - JOURNALGAMAS.COM,- Aroma pelanggaran hukum mencuat dari perbatasan Desa Sidaraja dan Desa Ciomas, Kecamatan Ciawi. Sebuah usaha pemotongan ayam diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin lingkungan maupun izin pemerintah, namun anehnya tetap berjalan mulus tanpa hambatan.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pemotongan sudah berlangsung. Ironisnya, pihak pengelola bahkan berani menggelar syukuran, seolah-olah telah mengantongi legalitas lengkap. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif,ini bentuk nyata pembangkangan terhadap aturan.
Seorang warga yang ditemui di lokasi membenarkan bahwa usaha tersebut belum memiliki izin apa pun.
“Belum ada izin lingkungan, izin desa juga belum. Tapi sudah jalan, bahkan sudah syukuran,” ungkapnya tegas.
Yang lebih memprihatinkan, usaha tersebut diduga tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Artinya, limbah berpotensi langsung dibuang ke lingkungan tanpa pengolahan sebuah ancaman serius bagi kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.
Jika kondisi ini benar, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran ringan, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup yang bisa berujung pidana.
Bagaimana mungkin usaha tanpa izin bisa beroperasi terang-terangan? Di mana peran pemerintah desa, kecamatan, hingga dinas terkait? Apakah ini murni kelalaian, atau justru ada pembiaran sistematis?
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya “pembiaran terstruktur” atau bahkan potensi keterlibatan oknum yang sengaja menutup mata terhadap pelanggaran.
Lebih mengejutkan lagi, informasi yang beredar menyebutkan pihak perusahaan berencana melakukan ekspansi dengan membangun kandang ayam di lokasi tersebut. Jika ini dibiarkan, maka skala dampak pencemaran akan jauh lebih besar dan semakin sulit dikendalikan.
Ini bukan lagi soal izin ,ini soal keberanian melawan hukum secara terbuka.
Masyarakat kini menunggu ketegasan pemerintah. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata berupa penghentian operasional dan penindakan hukum, maka wajar publik mencurigai adanya praktik “main mata” antara pelaku usaha dan oknum tertentu.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
Jika usaha kecil saja bisa ditindak, maka pelanggaran terang-terangan seperti ini seharusnya menjadi prioritas.
Jika pemerintah terus diam, maka publik berhak menilai:
apakah aparat masih berdiri di atas aturan, atau justru ikut membiarkan pelanggaran berjalan?
/Red


