Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 05, 2026, 09.11 WIB
Last Updated 2026-04-05T02:13:02Z
HeadlineNasional

Rd Sandy Tumiwa S.H. : Fenomena Langit Cikarang–Lampung Diduga Debris Antariksa, Indonesia Punya Hak Klaim Ganti Rugi

Advertisement

JAKARTA - JOURNALGAMAS.COM,-
Pengamat publik sekaligus Staf Khusus Sultan Sepuh Cirebon, Rd Sandy Tumiwa S.H., menanggapi viralnya fenomena cahaya terang yang melintas di langit wilayah Cikarang hingga Lampung dan menghebohkan masyarakat.

Sandy yang juga merupakan kader Partai Gerindra serta Ketua Humas Setya Kita Pancasila itu menilai, fenomena tersebut perlu dikaji secara ilmiah, termasuk kemungkinan sebagai debris atau puing benda luar angkasa yang memasuki atmosfer bumi.
“Secara hukum internasional, Indonesia memiliki hak untuk menuntut apabila debris luar angkasa dari negara lain jatuh di wilayah kedaulatan kita,” ujar Sandy dalam
keterangannya, Minggu (5/4/2026)
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Liability Convention 1972, yang mengatur tanggung jawab negara peluncur terhadap kerugian yang ditimbulkan.
“Berdasarkan Liability Convention 1972, negara peluncur bertanggung jawab penuh atau strict liability, bahkan tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sandy menyebut pemerintah Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan klaim ganti rugi melalui jalur diplomatik hingga mekanisme internasional apabila terbukti adanya dampak kerugian.

Ia juga mendorong pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan sumber objek tersebut serta menjamin keamanan masyarakat.

Fenomena cahaya di langit ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu berbagai spekulasi, mulai dari meteor hingga dugaan benda luar angkasa buatan manusia.

/Moris