Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 01, 2026, 17.38 WIB
Last Updated 2026-04-01T10:38:08Z
HeadlineHukum

Kuningan Caang Atau ‘diamankan’? Formasi Bongkar Kejanggalan, Kejari Dan Pemkab Diminta Berhenti Bersembunyi Di Balik Kesimpulan

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Pernyataan Kejaksaan Negeri Kuningan yang menyebut tidak ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Program “Kuningan Caang” Tahun Anggaran 2023 justru memicu gelombang kecurigaan publik.

Alih-alih meredam polemik, kesimpulan tersebut dinilai terlalu singkat, tertutup, dan tidak disertai penjelasan yang memadai.

Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, secara tegas mempertanyakan dasar dari kesimpulan tersebut. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan utuh, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Jangan jadikan satu kalimat ‘tidak ada korupsi’ sebagai tameng. Publik tidak bodoh. Tanpa data terbuka, kesimpulan itu hanya opini sepihak,” tegas Manap.

Kejari Didesak Berhenti ‘Main Aman’

Manap menilai sikap Kejaksaan Negeri Kuningan yang tidak membuka detail proses penyelidikan justru memperkuat dugaan adanya sesuatu yang ditutupi.

“Kalau penyelidikan sudah serius, tunjukkan hasilnya. Siapa saja yang diperiksa? Dokumen apa yang dibedah? Di mana letak tidak adanya pelanggaran itu? Jangan hanya simpulan tanpa isi.”

Menurutnya, transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

FORMASI menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek harus dijelaskan secara terang kepada publik. Tidak boleh ada satu pun aktor yang disembunyikan di balik kesimpulan administratif.

Pihak-pihak yang dimaksud antara lain:

PA/KPA pada OPD terkait

PPK dan PPTK pelaksana kegiatan

Unit pengadaan (Barjas/ULP)

Rekanan atau kontraktor pelaksana

“Ini bukan proyek pribadi. Ini uang rakyat. Tidak boleh ada satu pun aktor yang disembunyikan di balik kesimpulan administratif,” ujar Manap.

FORMASI juga menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan yang dinilai belum memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat.

Menurut Manap, sebagai pihak yang menjalankan program, Pemkab memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan secara terbuka.

“Jangan hanya diam dan membiarkan Kejaksaan menjawab sendiri. Ini proyek pemerintah. Pemkab wajib buka suara dan buka data.”

Ultimatum Terbuka: Buka atau Kehilangan Kepercayaan Publik

FORMASI memberikan peringatan keras bahwa ketertutupan hanya akan mempercepat hilangnya legitimasi di mata publik.

“Hari ini publik masih bertanya. Besok publik bisa menyimpulkan sendiri. Dan itu jauh lebih berbahaya bagi institusi.”

Sebagai bentuk keseriusan, FORMASI menyatakan siap membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi jika tidak ada keterbukaan di daerah.

Kejaksaan Tinggi (Kejati)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Kalau di daerah tidak mampu membuka secara terang, maka kami akan dorong ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan ancaman, ini hak publik.”

“Ini Bukan Soal Lampu, Ini Soal Kebenaran”

Menutup pernyataannya, Manap menegaskan bahwa polemik ini bukan sekadar persoalan proyek penerangan jalan, melainkan soal integritas dan kejujuran dalam pengelolaan uang rakyat.

“Jangan sampai ‘Kuningan Caang’ hanya terang di jalan, tapi gelap dalam pertanggungjawaban. Kalau semua bersih, tidak ada alasan untuk takut membuka.”

/Red