Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Aroma ketidakberesan dalam kebijakan rotasi perangkat desa di Desa Puncak kian menyengat. Kebijakan yang awalnya diklaim sebagai upaya “pemerataan aparatur desa” justru berubah menjadi polemik panas, setelah muncul dugaan janji jabatan yang dibatalkan sepihak tanpa dasar yang jelas.
Sorotan tajam datang dari Ujang Rustaman, yang mengaku menjadi pihak yang dirugikan dalam skenario yang dinilainya tidak transparan dan penuh kejanggalan.
“Ini bukan sekadar rotasi, ini sudah masuk ke wilayah janji yang tidak ditepati. Dari awal saya diarahkan, bahkan didorong untuk maju, tapi di tengah jalan semuanya dibatalkan tanpa penjelasan yang masuk akal,” tegas Ujang.
Janji Manis di Awal, Berubah Sepihak di Tengah Jalan
Menurut Ujang, pada Maret 2025 kepala desa secara langsung menyampaikan rencana rotasi perangkat desa. Skemanya jelas: kekosongan Sekretaris Desa akan diisi melalui rotasi internal, yang berujung pada terbukanya posisi Kepala Dusun Mulya Asih 2.
Dalam komunikasi tersebut, kepala desa bahkan menjanjikan posisi itu kepada Ujang. Tak tanggung-tanggung, syarat usia yang biasanya menjadi kendala disebut tidak akan dipermasalahkan, selama tidak ada calon lain alias calon tunggal.
Lebih jauh, kepala desa disebut mengutus RW Manda untuk menyampaikan pesan tersebut secara langsung sebuah langkah yang memperkuat kesan bahwa pencalonan Ujang bukan sekadar wacana, melainkan sudah “di-setting”.
Situasi masih terlihat mulus hingga 6 April 2026. Saat itu, kepala desa kembali menegaskan bahwa proses pencalonan berjalan lancar dan hanya tinggal membentuk panitia lokal.
Namun hanya dalam hitungan jam, arah kebijakan berubah drastis.
Pada 7 April 2026, Ujang dipanggil ke rumah Ketua BPD. Di sana, muncul informasi adanya penolakan keras dari empat dusun: Ciwuni 1, Ciwuni 2, Karang Anyar, dan Pakembaran.
Yang menjadi persoalan serius, sehari setelahnya 8 April 2026 kepala desa justru langsung membatalkan rencana pengangkatan melalui pesan WhatsApp. Padahal, rapat resmi baru dijadwalkan pada 10 April 2026.
“Ini jelas janggal. Keputusan sudah diambil sebelum forum resmi digelar. Jadi sebenarnya rapat itu formalitas atau bagaimana?” sindir Ujang tajam.
Alih-alih menghentikan atau mengevaluasi kebijakan, rotasi perangkat desa justru tetap dijalankan. Lebih mencurigakan lagi, skema awal berubah total.
Jika sebelumnya kekosongan Sekretaris Desa yang menjadi alasan utama rotasi, dalam praktiknya justru posisi Kaur Perencanaan yang dibuka untuk pendaftaran.
Perubahan ini memunculkan dugaan kuat adanya kepentingan lain di balik kebijakan yang terus dipaksakan tersebut.
“Awalnya Sekdes, tiba-tiba berubah jadi Kaur Perencanaan. Ini bukan lagi rotasi biasa, ini sudah seperti skenario yang diubah di tengah jalan,” kata Ujang.
Kejanggalan juga ditemukan dalam dokumen keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam surat yang beredar, memang disebutkan adanya penolakan dari empat dusun, namun tidak disertai nama-nama pihak yang menolak maupun tanda tangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kondisi ini memicu kecurigaan bahwa penolakan tersebut tidak didokumentasikan secara sah atau bahkan berpotensi dimanipulasi.
“Kalau memang ada penolakan, mana buktinya? Siapa yang menolak? Ini tidak jelas dan sangat tidak transparan,” ujar Ujang.
Dari enam dusun yang ada di Desa Puncak, hanya empat yang disebut menolak. Sementara dua dusun lainnya Mulya Asih 1 dan Mulya Asih 2 justru menyatakan persetujuan terhadap kebijakan rotasi tersebut.
Namun ironisnya, suara yang mendukung seolah diabaikan, sementara kebijakan tetap berjalan tanpa kejelasan arah dan dasar yang kuat.
Kasus ini kini tidak lagi sekadar persoalan rotasi jabatan. Publik mulai mempertanyakan integritas kepala desa dalam mengambil keputusan, termasuk konsistensi antara pernyataan awal dan tindakan di lapangan.
Jika dugaan janji jabatan yang kemudian dibatalkan sepihak ini benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kalau seperti ini caranya, wajar kalau masyarakat kehilangan kepercayaan. Kebijakan berubah-ubah, janji tidak ditepati, dan prosesnya tidak jelas,” pungkas Ujang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari kepala desa terkait perubahan kebijakan, pembatalan sepihak, maupun kejanggalan dalam dokumen BPD. Polemik ini pun dipastikan masih akan terus bergulir dan berpotensi melebar ke ranah yang lebih serius jika tidak segera dijelaskan secara terbuka.
/Red


