Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Dugaan penyalahgunaan data kependudukan kembali mencuat setelah ditemukan kejanggalan identitas milik Jaelani, S.Pd., pengurus Yayasan Ar-Raswad sekaligus PNS guru di SMKN 1 Japara. Perbedaan data pada sejumlah dokumen resmi memicu kecurigaan adanya potensi pelanggaran hukum serius.
Berdasarkan temuan yang beredar, KTP milik Jaelani yang dicetak pada tahun 2021 masih mencantumkan status pekerjaan sebagai “karyawan swasta”. Sementara itu, dalam data kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Kuningan juga tercatat status yang sama. Hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa yang bersangkutan diketahui telah berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau guru PNS. Lebih jauh, data di tingkat desa, yakni Desa Cengal, Kecamatan Japara, menunjukkan status yang berbeda, memperkuat dugaan adanya inkonsistensi identitas.
Praktisi hukum, Abdul Haris, SH, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, data kependudukan merupakan data strategis dan bersifat sangat pribadi, sehingga penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Jika benar terdapat perbedaan atau bahkan dugaan penggunaan identitas ganda, maka ini bisa masuk ke ranah pidana. Data kependudukan tidak boleh dimanipulasi atau disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” tegas Abdul Haris saat dimintai keterangan.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan data kependudukan berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius. Di antaranya adalah potensi pemalsuan data untuk kepentingan perbankan yang dapat berujung pada pembobolan dana, manipulasi status perkawinan, hingga praktik pencucian uang (money laundering).
Selain itu, Abdul Haris juga menyoroti dampak yang lebih luas terhadap keamanan negara. “Data yang tidak valid bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk untuk aktivitas yang mengancam keamanan dalam negeri,” ujarnya.
Dalam konteks ASN, ketidaksesuaian data juga berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga pidana, termasuk terkait penggajian yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa seorang ASN wajib memiliki data kependudukan yang akurat dan mutakhir sebagai bagian dari integritas administrasi negara.
“Kalau benar ada unsur kesengajaan memiliki lebih dari satu identitas atau mempertahankan data yang tidak sesuai fakta, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran hukum yang serius dan harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Kasus ini pun dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi terkait, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi menyeluruh guna memastikan keabsahan data.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jaelani terkait dugaan tersebut. Namun publik menanti transparansi dan penjelasan terbuka untuk menghindari spekulasi yang lebih luas.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa akurasi dan integritas data kependudukan bukan hanya persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek hukum, keuangan, dan keamanan negara secara keseluruhan.
/Red


