Advertisement
KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,- Data kependudukan merupakan salah satu aset paling strategis yang dimiliki negara sekaligus bagian dari data pribadi warga yang harus dijaga kerahasiaannya. Penyalahgunaan data ini dinilai dapat memicu berbagai persoalan serius, mulai dari kejahatan finansial hingga ancaman terhadap keamanan nasional.
Pengamat hukum, politik, dan pemerintahan, Abdul Haris, menegaskan bahwa data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), hingga status sipil tidak boleh digunakan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Data kependudukan adalah data strategis dan bersifat sangat pribadi. Jika disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan individu, tetapi juga bisa merusak sistem hukum dan mengganggu stabilitas negara,” ujar Abdul Haris dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, salah satu dampak yang paling nyata adalah potensi pemalsuan data di sektor perbankan. Data kependudukan yang bocor dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka rekening fiktif atau mengajukan kredit ilegal, yang pada akhirnya berujung pada pembobolan dana.
Selain itu, penyalahgunaan data juga dapat terjadi dalam administrasi perkawinan. Manipulasi identitas memungkinkan seseorang memalsukan status pernikahan, yang berpotensi menimbulkan konflik hukum, termasuk sengketa waris dan pelanggaran hukum keluarga.
Lebih jauh, Abdul Haris menyoroti potensi tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang kerap memanfaatkan identitas palsu dari data kependudukan. “Identitas yang tidak valid sering dijadikan alat untuk menyamarkan aliran dana ilegal agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengingatkan bahwa kebocoran data kependudukan dapat berdampak pada keamanan dalam negeri. Penyalahgunaan identitas bisa dimanfaatkan oleh jaringan kriminal hingga pihak yang mengancam keamanan negara, termasuk terorisme.
Di sektor pemerintahan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), ketidakakuratan atau manipulasi data kependudukan berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian pembayaran gaji dan tunjangan, bahkan membuka celah terjadinya praktik penyimpangan anggaran.
“Jika data kependudukan tidak dikelola dengan baik, maka efek domino yang ditimbulkan akan sangat luas, mulai dari kerugian ekonomi, konflik sosial, hingga persoalan hukum yang kompleks,” tegasnya.
Abdul Haris pun mendorong pemerintah untuk memperketat sistem perlindungan data serta memastikan pemanfaatannya dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih bijak dalam menjaga data pribadinya dan tidak sembarangan membagikan informasi penting kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
“Perlindungan data kependudukan adalah tanggung jawab bersama. Negara harus hadir dengan sistem yang kuat, dan masyarakat harus memiliki kesadaran untuk menjaga data pribadinya,” pungkasnya.
/Red


