Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 20, 2026, 14.43 WIB
Last Updated 2026-04-20T07:43:18Z
EksosbudHeadline

Diduga Terapkan Bunga Tinggi, Pengawasan Lemah, Dinas Koperasi Didesak Bertindak Tegas

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Fenomena menjamurnya praktik rentenir berkedok koperasi di Kabupaten Kuningan kian meresahkan masyarakat. Di tengah tekanan ekonomi nasional yang belum stabil dipicu berbagai faktor mulai dari fluktuasi harga kebutuhan pokok hingga dampak konflik geopolitik global kelompok masyarakat bawah menjadi pihak paling rentan.

Dalam kondisi terdesak, tawaran pinjaman cepat dari oknum yang mengatasnamakan koperasi menjadi “jalan pintas” yang sulit ditolak.

“Ibarat orang kehausan di tengah padang pasir, ketika ada setetes air ditawarkan, pasti langsung diambil. Seperti itu kondisi masyarakat sekarang,” ujar Yanyan Anugraha, pengurus dan pengelola Koperasi Merah Putih Kelurahan Ciporang.

Menurut Yanyan, praktik yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dari prinsip dasar koperasi.

Alih-alih mengedepankan asas kekeluargaan, sejumlah oknum justru:

menawarkan pinjaman cepat tanpa edukasi risiko

menerapkan bunga tinggi yang memberatkan

menggunakan sistem penagihan agresif

“Marketing mereka aktif merayu masyarakat. Tanpa pemahaman yang cukup, warga langsung terjebak,” katanya.

Yanyan menegaskan, praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya:

berbasis keanggotaan

memberikan manfaat ekonomi bersama

membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota

Namun di lapangan, muncul dugaan: peminjam bukan anggota resmi

tidak ada transparansi SHU

koperasi hanya dijadikan “kedok” usaha pinjaman

Persoalan semakin kompleks dengan masuknya koperasi dari luar daerah yang membuka cabang di Kuningan.

Yanyan menilai hal ini harus diawasi ketat.

“Kalau mereka buka cabang, harus dicek apakah yang meminjam itu benar anggota. Kalau tidak, itu sudah melenceng dari prinsip koperasi,” tegasnya.

Situasi ini mendorong desakan kepada:

Dinas Koperasi dan UKM

agar tidak hanya memberikan izin administratif, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan.

Langkah yang didorong antara lain:

pengecekan suku bunga pinjaman

verifikasi keanggotaan koperasi

audit operasional cabang koperasi luar daerah

penindakan terhadap koperasi yang melanggar aturan

Jika dibiarkan, praktik ini berpotensi:

menjerat masyarakat dalam utang berkepanjangan

memperparah kondisi ekonomi keluarga

merusak citra koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat

Yanyan menegaskan, koperasi yang tidak menjalankan prinsip seharusnya tidak diberi ruang.

“Kalau tidak sesuai aturan, izinnya harus dicabut atau ditolak beroperasi. Jangan sampai masyarakat terus jadi korban,” ujarnya.

Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, kehadiran koperasi seharusnya menjadi solusi bukan jebakan.

Namun jika praktik “rentenir berkedok koperasi” terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan pemberdayaan ekonomi rakyat,

melainkan eksploitasi yang dilegalkan.

Kini publik menunggu:

apakah pemerintah daerah akan bertindak tegas… atau membiarkan praktik ini terus mengakar?

/Red