Journal Gamas

Label

lisensi

Red
April 14, 2026, 19.18 WIB
Last Updated 2026-04-14T12:18:15Z
BirokrasiHeadline

Diduga Manipulasi Status ASN, Wakasek SMKN Japara Diserang Keras: “Jangan Berlindung di Balik Jabatan!”

Advertisement

KUNINGAN - JOURNALGAMAS.COM,-
Polemik di lingkungan SMKN Japara, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, kian memanas. Ketua Forum Masyarakat Sipil Independen (FORMASI), Manap Suharnap, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Wakasek Humas SMKN Japara, Jaelani, S.Pd., yang sebelumnya menilai sorotan terhadap dirinya bersifat personal dan sarat kepentingan.

Manap menegaskan, persoalan yang mencuat bukan sekadar konflik pribadi, melainkan menyangkut integritas dan kepatuhan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap aturan yang berlaku.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal integritas ASN dan kepatuhan terhadap aturan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan secara terbuka, bukan justru mengalihkan isu seolah-olah ini serangan personal,” tegas Manap.

Lebih jauh, Manap mengungkap adanya temuan yang dinilai serius dan berpotensi sebagai bentuk ketidakjujuran administratif. Ia menyebut bahwa Jaelani diduga tidak mencantumkan statusnya sebagai ASN saat melakukan pendaftaran ke notaris pada tahun 2025, dan justru tercatat sebagai karyawan swasta.

“Padahal pada tahun 2025 itu yang bersangkutan sudah jelas berstatus ASN. Kalau benar saat mendaftar ke notaris dia mencantumkan diri sebagai karyawan swasta, ini patut diduga sebagai bentuk pembohongan publik dan manipulasi data administratif,” ungkapnya.

Menurut Manap, sebagai ASN, setiap individu telah melalui proses sumpah jabatan yang mengikat secara moral dan hukum. Oleh karena itu, segala bentuk ketidaksesuaian data, apalagi yang berpotensi menguntungkan kepentingan pribadi, tidak bisa dianggap sepele.

“ASN itu disumpah, ada tanggung jawab moral dan hukum. Kalau data diri saja tidak jujur, bagaimana publik bisa percaya pada integritasnya sebagai pendidik dan pejabat di sekolah?” tambahnya.

Manap juga menyoroti aktivitas di luar tugas utama yang diduga dilakukan oleh Jaelani, termasuk pengelolaan yayasan serta keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak boleh mengganggu kewajiban utama sebagai guru dan Wakil Kepala Sekolah.

Di sisi lain, Manap mengapresiasi langkah tegas Kepala SMKN Japara yang telah memberikan ultimatum serta melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran wakil kepala sekolah.

“Saya apresiasi sikap Kepala Sekolah yang tegas. Ini langkah penting untuk menjaga marwah institusi pendidikan dan memastikan hak belajar siswa tidak terganggu,” ujarnya.

Namun demikian, ia menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan secara internal. Manap mendorong agar kasus tersebut diproses melalui mekanisme resmi sesuai aturan kepegawaian.

“Kami mendorong agar Kepala Sekolah melaporkan yang bersangkutan ke BKPSDM Provinsi Jawa Barat untuk diproses sebagai dugaan pelanggaran disiplin ASN. Ini penting agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.

Sebagai penutup, Manap menyampaikan pernyataan keras terkait pilihan yang harus diambil oleh seorang ASN apabila ingin fokus pada aktivitas di luar pemerintahan.

“Kalau memang ingin serius berbisnis atau fokus di luar, silakan pilih jalan. Lepaskan status ASN atau ajukan pensiun dini. Jangan sampai jabatan publik dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

/Red